-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Ditjen Hubla - Ditjen SDPPI Konsolidasikan Layanan Perizinan Stasiun Radio Maritim
Jakarta (SDPPI) - Bertempat di Kantor Direktorat Operasi Sumber Daya di Jakarta, pada Senin (22/8) Ditjen SDPPI Kemkominfo dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan bertemu untuk mengkonsolidasikan layanan perizinan stasiun radio dinas maritim, khususnya berkaitan dengan sistem e-licensing penerbitan rekomendasi stasiun kapal dan stasiun pantai.
Dalam rapat konsolidasi itu Ditjen Hubla menyampaikan sosialisasi e-licensing proses penerbitan rekomendasi stasiun kapal dan stasiun pantai, yang semakin memudahkan masyarakat dalam proses perizinan stasiun radio dinas maritim, menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
Masyarakat selanjutnya dapat mengurus surat rekomendasi stasiun kapal laut dan surat rekomendasi stasiun pantai secara on-line dari mana saja selama jam kerja. Kehadiran layana on-line penerbitan rekomendasi dari Ditjen Perhubungan Laut ini akan bersinergi dengan layanan penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) Dinas Maritim dari Ditjen SDPPI.
Layanan e-licensing ISR Dinas Maritim yang disajikan Ditjen SDPPI saat ini juga sudah mulai diperkenalkan kepada masyarakat dan mendapat sambutan yang baik dari pengguna.
Kedua jenis layanan on-line dari Ditjen Hubla dan Ditjen SDPPI akan disinergikan melalui dua opsi, pertama dengan web service machine to machine (M2M) atau kedua, Ditjen SDPPI akan diberikan akses query data surat rekomedasi kapal laut dan stasiun pantai yang diterbitkan Ditjen Hubla.
Untuk merealisasikan opsi pertama, tim teknis Ditjen Hubla dan tim dari Ditjen SDPPI selanjutnya akan berkoordinasi lebih lanjut agar penerbitan rekomendasi Ditjen Hubla dan ISR Maritim Ditjen SDPPI bisa berjalan sinkron dan akurat.
Guna mempercepat terwujudnya pelayanan tersebut, dalam waktu dekat yang akan direalisasikan terlebih dahulu adalah opsi kedua, dimana Ditjen SDPPI akan mengakses query data penerbitan rekomendasi Ditjen Hubla.
Diharapkan masyarakat akan dapat memanfaatkan secara optimal kedua jenis layanan e-licensing yakni penerbitan rekomendasi Ditjen Hubla yang menjadi dasar persyaratan dalam mengurus izin melalui layanan e-licensing ISR Maritim Ditjen SDPPI.
(Sumber/foto : Direktorat Operasi Sumber Daya/Ade Munandar)