-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Dirjen SDPPI : Pertahankan Standar Tinggi Dalam Perkembangan TIK
Yogyakarta (SDPPI) -- Peringati Hari Standar Dunia yang jatuh pada tanggal 14 Oktober, Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika melaksanakan workshop bertema “Peran Standardisasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam Mendukung Akselerasi Transformasi Digital”, di Yogyakarta, Selasa (17/10/2023).
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail dalam sambutannya, menyampaikan bahwa saat ini teknologi informasi dan komunikasi telah berkembang pesat dan telah mempengaruhi hampir setiap aspek manusia, namun dengan perubahan yang cepat ini, penting untuk tetap mempertahankan standar yang tinggi dalam teknologi informasi dan komunikasi.
“Kominfo telah berkomitmen untuk mempromosikan standar yang tinggi dalam teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Kami telah merilis berbagai standar dan pedoman utamanya dalam bentuk regulasi teknis untuk memastikan bahwa industri teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia dapat berkembang dengan baik, dengan memastikan keamanan dan privasi pengguna” ungkap Ismail.
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Mulyadi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa workshop ini bertujuan untuk diseminasi informasi kegiatan standardisasi, menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, dan meningkatkan koordinasi dan kerjasama. Pemerintah ikut mengatur penggunaan perangkat telekomunikasi dalam bentuk standardisasi agar perangkat telekomunikasi pada saat digunakan tidak menimbulkan berbagai masalah yaitu interferensi radio, mengganggu kesehatan, mengganggu perangkat elektronik lainnya, membahayakan keselamatan, membahayakan lingkungan dan tidak interoperability.
Workshop ini dihadiri oleh sembilan pemateri yang dibagi kedalam dua sesi. Sesi pertama dengan lima narasumber, untuk materi pertama disampaikan oleh Indra Utama selaku Ketua Tim Kerja Perumusan Standar Teknis dengan materi Perumusan Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi, dilanjutkan oleh Cahya Kania Purawijaya selaku Ketua Tim Kerja Teknologi dan Keselamatan RF dengan materi Penerapan Regulasi Specific Absorption Rate (SAR) untuk Perlindungan Kesehatan. Kemudian materi Penguatan Balai Uji Dalam Negeri dan Kebijakan Mutual Recognition Arrangement dipaparkan oleh Anak Agung Gede Oka dari Tim Kerja Harmonisasi dan Kepatuhan Standar.
Selanjutnya, untuk materi Registrasi dan Identifikasi IMEI Perangkat Telekomunikasi dalam Pengendalian Perangkat Legal dan Layanan Perangkat Hilang dan Dicuri (Lost and Stolen) dengan narasumber Fery Andriyanto dari Tim Kerja Harmonisasi dan Kepatuhan Standar. “Tindakan ini untuk melindungi masyarakat dari penggunaan perangkat illegal, mengurangi peredaran perangkat hasil kejahatan, “jelas Fery. Lalu, Dimas Agung Prasetyo dari Tim Kerja Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan di Lingkungan Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika membawa materi tentang Monitoring Paparan Radiasi EM dari Pemancar Radio Komunikasi, beliau menjelaskan bahwa teknologi dan keselamatan RF ada 3 yaitu EMC, SAR, dan EMF.
Sesi kedua dengan empat narasumber, yang pertama dibawakan oleh Fajar Prasanti selaku Ketua Tim Kerja Ekosistem Perangkat dengan materi Peran Direktorat Standardisasi PPI dalam Pengendalian Limbah Elektronik dari Perangkat Telekomunikasi. Selanjutnya, materi Peran Direktorat Standardisasi PPI dalam Pengembangan Industri Perangkat Dalam Negeri: TKDN, IoT, Open RAN dan Use Case 5G oleh Muh Arief Nugroho dari Tim Kerja Perumusan Standar Teknis. Lalu, untuk materi Ketentuan Operasional Sertifikasi oleh Mochamad Dwijanto dari Tim Kerja Sertifikasi & Diseminasi dan Kepatuhan Standar. Pemateri terakhir Heru Yuni Prasetyo selaku Ketua Tim Kerja Kepatuhan Standar menyampaikan materi Post Market Survaillance Perangkat Telekomunikasi.
Acara workshop kali ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal SDPPI, Direktorat Jenderal PPI, Sekretariat Jenderal Kominfo, Direktorat Jenderal Aptika, dan UPT Monitor SFR.
(Sumber/Foto: Aldelia/Intan/Karina, Setditjen)