-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Direktorat Pengendalian Tindak Pengguna Penguat Frekuensi di Palembang
Jakarta (SDPPI) - Direktorat Pengendalian Ditjen SDPPI Kemkominfo pada Senin (31/10) memimpin operasi gabungan dalam upaya menertibkan penggunaan frekuensi radio yang menyalahi ketentuan di wilayah hukum Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam penertiban bersama Balai Monotoring Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Korwas PPNS, Polda Sumsel, Dishub Kominfo Sumsel, dan POMDAM TNI itu, tim menemukan pelanggaran berupa penggunaan penguat sinyal frekuensi (booster) oleh pengguna amatir radio.
Tim berhasil menyita barang bukti booster dengan kekuatan besar. Berdasar data teknisnya, 4 booster yang diamankan itu memiliki power 6000 Watt, 3000 Watt, 1500 Watt, dan 800 Watt.
Tim gabungan sedang mengumpulkan keterangan dari para saksi dan akan segera melakukan gelar perkara untuk memastikan jenis pelanggaran yang disangkakan, berikut tuntutan hukumnya.
Kepala Seksi Penertiban Spektrum Frekuensi Radio, Direktorat Pengendalian SDPPI, Zainullah, menyatakan bahwa target operasi kali ini dikembangkan dari hasil monitoring terhadap maraknya penggunaan spektrum frekuensi radio di band Amatir Radio yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Banyak pengguna yang “adu power” dengan racing udara. Racing udara dapat termonitor jelas dengan penyebutan kata-kata seperti “iwak-iwak” pada frekuensi yang sama.
Perangkat yang mereka gunakan memiliki power besar melebihi persyaratan teknis yang diizinkan untuk kegiatan amatir radio. Penertiban yang sama juga pernah dilaksanakan pada Agustus 2016 di Pare-Pare.
Kepala Seksi Pemantauan dan Penertiban Balai Monitor Palembang, M Helmi, dan Kepala Seksi Penertiban Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Pengendalian SDPPI, Iwan Purnama, bergabung dalam tim mengatakan bahwa pengguna diduga melanggar ketentuan teknis perangkat spektrum frekuensi radio.
Direktorat Pengendalian SDPPI bersama UPT Ditjen SDPPI di seluruh wilayah Indonesia akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio demi menegakkan aturan serta meminalkan gangguan frekuensi.
Penggunaan perangkat yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbukan gangguan. Power pemancar yang besar yang tidak didukung dengan antena yang baik dapat mengganggu komunikasi lain dan bahkan penerimaan sinyal televisi di kawasan sekitarnya.
Sumber/foto :Dit. Pengendalian/Zainullah M