-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Data Sekitar 43.000 Desa Yang Belum Terjangkau Telekomunikasi Melalui Program USO Menunggu Tanggapan dan Koreksi Dari Publik
Siaran Pers No. 104/DJPT.1/KOMINFO/VIII/2006
- Departemen Komunikasi dan Informatika di dalam program kewajiban pelayanan universal akan menargetkan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi perdesaan diwilayah perdesaan untuk +/- 43.000 desa yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi. Rencana penetapan wilayah berdasarkan rencana penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dalam program kewajiban pelayanan universal tersebut adalah untuk rentang waktu mulai tahun 2006 sampai dengan tahun 2010.
- Wilayah yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi atau disebut wilayah pelayanan universal tersebut merupakan komposisi dari data BPS tentang Potensi Desa (PODES) Tahun 2005, hasil koordinasi data dengan Departemen Dalam Negeri dan Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal serta usulan Pemerintah Daerah (tingkat propinsi dan kabupaten/kota). Dalam kaitan inilah, Departemen Komunikasi dan Informatika mengadakan konsultasi publik dan sosialisasi wilayah pelayanan universal melalui penyampaian data-data desa yang belum terjangkau telekomunikasi dan dikelompokan ke dalam +/- 400 Kabupaten/kota.
- Maksud dari konsultasi publik dan sosialisasi wilayah pelayanan universal adalah untuk mendapatkan akurasi data perencanaan penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi perdesaan dalam rangka mengoptimalkan hasil penyediaan yang dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan oleh masyarakat perdesaan. Sedangkan tujuannya dari sosialisasi adalah untuk mendapatkan masukan dari Departemen terkait, Pemerintah Daerah, Penyelenggara Telekomunikasi dan masyarakat umum dalam rangka :
- Klarifikasi terhadap lokasi desa dengan status belum terjangkau jaringan telekomunikasi.
- Klarifikasi terhadap lokasi desa dengan status belum terjangkau jaringan layanan telekomunikasi.
- Klarifikasi terhadap lokasi desa dengan status telah terjangkau jaringan dan layanan telekomunikasi.
- Klarifikasi terhadap lokasi desa dengan status usulan prioritas baru.
- Klarifikasi terhadap lokasi desa dengan status cek posisi rencana pengembangan wilayah penyelenggara telekomunikasi terhadap rencana lokasi desa wilayah pelayanan universal.
- Tanggapan klarifikasi terhadap wilayah pelayanan universal diberikan waktu sampai dengan tanggal 25 September 2006 dan dapat disampaikan melalui email : uso@postel.go.id dan atau gatot_b@postel.go.id. Hard copy-nya dapat pula dialamatkan langsung kepada: Direktorat Telekomunikasi-Ditjen Postel, Gedung Sapta Pesona Lt. 5, Jl. Medan Merdeka Barat No. 17, Jakarta - 10110, Telepon: 021-3835868 dan Fax: 021-3862873.
- Terkait dengan perkembangan terakhir dari pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kontribusi Pelayanan Universal Telekomunikasi, untuk sekedar diketahui, bahwasanya Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil baru saja menanda-tangani surat resmi untuk disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagai surat pengantar untuk permohonan pembahasan rancangan PP tersebut. Surat tersebut juga disampaikan kepada Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Di samping itu juga dikirimkan kepada Presiden dan Wakil Presiden serta Menteri Sekretaris Negara. Diharapkan pembahasan secara interdep ini dapat dimulai di bulan September 2006 dengan didahului sebelumnya berupa presentasi Menteri Kominfo di depan Wakil Presiden dan sejumlah Menteri terkait.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Terlampir: Data Daftar Desa Yang Belum Terjangka Telekomunikasi
- Sumatera
- Jawa
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
- Irian Jaya Barat
- Sulawesi
- Kalimantan