-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Dasar Hukum Bagi Jajaran Pemda Untuk Mencegah Perobohan Menara Telekomunikasi Secara Parsial
Siaran Pers No. 15/PIH/KOMINFO/2/2010
(Jakarta, 1 Pebruari 2010). Beberapa waktu yang lalu Kementerian Kominfo menemu-kenali adanya beberapa daerah tertentu yang melakukan penataan menara telekomunikasi di kawasan atau daerah masing-masing secara sepihak, dalam arti hanya mengacu pada Peraturan Daerah yang ada tanpa memperhatikan ketentuan peraturan lain yang lebih tinggi dan lebih relevan. Salah satu dampak penataan yang sesungguhnya tujuannya konstruktif tersebut adalah justru berupa perobohan sejumlah menara telekomunikasi secara sepihak oleh beberapa Pemda tertentu dengan dalih tidak ada lagi izinnya. Terhadap hal tersebut, Kementerian Kominfo telah melakukan mediasi terhadap Pemda yang melakukannya dengan pihak penyelenggara telekomunikasi dan juga perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan KPPU (seandainya terkait dengan masalah monopoli).
Sejauh ini aturan hukum yang menjadi pedoman bagi Kementerian Kominfo adalah Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/3/2009 dan No. 3/P/2009 setelah sebelumnya ada juga Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi..Peraturan-peraturan tersebut telah disosialisasikan ke sejumlah daerah dan Kementerian Kominfo akan terus melakukan sosialisasinya karena berdasarkan fakta masih ditemukenali adanya sejumlah Pemda dan warga masyarakat yang tidak mengetahui tentang keberadaan peraturan-peraturan tersebuit, khususnya yang lebih penting lagi adalah Peraturan Bersama tersebut.
Khusus bagi Pemda yang sudah mengetahui adanya peraturan tersebut tetapi mungkin sering kurang menjadikannya sebagai acuan hukum secara baku, maka Kementerian Kominfo mengingatkan lagi untuk tetap mematuhi Peraturan Bersama tersebut, karena sesungguhnya materi perlindungan bagi kepentingan masyarakat di daerah sudah cukup komprehensif, seperti misalnya:
- Pasal 4 ayat (1): Pembanmgunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota, kecuali untuk Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Gubernur.
- Pasal 6 ayat (1): Lokasi pembangunan menara wajib mengikuti: a. rencana tata ruang wilayah kabupaten / kota, dan khusus untuk DKI Jakarta wajib mengikuti rencana tata ruang wilayah provinsi; b. rencana detil tata ruang wilayah kabupaten / kota, dan khusus untuk DKI Jakarta wajib mengikuti rencana detil tata ruang provinsi; dan / atau c. rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Pasal 9 ayat (1): Pembangunan menara di kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk kawasan tersebut.
- Pasal 10: Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara diajukan oleh penyedia menara kepada Bupati / Walikota, dan khusus untuk provinsi DKI Jakarta permohonan izin diajukan kepada Gubernur.
- Pasal 15: Pemerintah kabupaten / kota dan pemerintah provinsi DKI Jakarta dapat memungut restribusi terhadap Izin Mendirikan Bangunan Menara yang besarannya harus sesuai dengan penghitungan berdasarkan tingkat penggunaan pelayanan perizinan dan mempertimbangkan tingkat kemampuan masyarakat setempat.
- Pasal 24: Guberrnur selaku wakil Pemerintah di daerah melakukan koordinasi pembinaan dan pengawasan penggunaan bersama menara di dalam wilayah administrasinya.
- Pasal 25: Dalam hal terdapat pelanggaran, Bupati / Walikota atau Gubernur Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pasal yang memberi kewenangan kepada Pemda tersebut, selain karena mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, juga memungkinkan Pemda untuk melakukan penataannya secara komprehensif dalam artian luas sejauh tidak bertentangan dengan Peraturan Bersama tersebut. Hanya saja, yang menjadi persoalan adalah, bahwasanya sering kali ada sejumlah Pemda yang terlalu berlebihan memberlakukan Peraturan daerahnya, yang dampaknya justru cenderung destruktif, seperti misalnya:
- Seandainya ada Pemda yang cenderung memaksakan untuk mendesak penyelenggara telekomunikasi dan atau penyedia menara telekomunikasi agar menggunakan penyedia menara telekomunikasi yang sudah ditentukan oleh Pemda setempat. Ini jelas melanggar Pasal 16: Penyedia menara atau pengelola menara wajib memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara secara bersama-sama sesuai kemampuan teknis menara. Di samping itu ini juga bertentangan dengan Pasal 21: Pemerintah daerah kabupaten / kota atau pemerintah provinsi DKI Jakarta wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam memberikan Izin Mendirikan Bangunan Menara di wilayah administrasinya.
- Seandainya ada Pemda yang saat ini (di saat masa transisi) cenderung memaksakan penataan menara telekomunikasi secara sepihak dengan alasan adanya Perda tersendiri untuk itu, sementara pada sisi lain masa transisi dari Peraruran Bersama adalah 2 tahun. Dengan kata lain, masa transisi dimungkinkan, namun Perda memaksakan ketentuan yang lain. Ini jelas melanggar Pasal 28 ayat (1): Penyedia menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum Peraturan Bersama ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bersama ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung Peraturan Bersama ini ditetapkan.
- Seandainya ada Pemda yang memaksakan untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Menara meski ada satu sekalipun persyaratannya belum terpenuhi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bersama. Persyaratan yang pada umumnya sering dikeluhkan oleh warga masyarakat kepada Kementerian Kominfo sampai dengan saat ini adalah tentang izin persetujuan dari warga setempat dimana sebagian warga mengeluhkan karena ada beberapa Perda yang tidak mensaratkan hal tersebut. Ini jelas melanggar Pasal 11 ayat (2) yang menyebutkan: Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: (di antaranya) butir g: persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara. Ketentuan ini sebelumnya tidak diatur di Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Kementerian Kominfo dalam pelaksanaan Peraturan Bersama ini bersikap sangat obyektif, transparan dan profesional. Dalam arti, jika ada Pemda yang diindikasikan dan diduga melakukan pelanggaran seperti misalnya perobohan menara telekomunikasi dengan mengacu pada Pemda tetapi esensinya bertentangan dengan Peraturan Bersama, maka Kementerian Kominfo berhak untuk mengingatkan Pemda yang bersangkutan dan atau memfasilitasi penyelesaiannya dengan pihak-pihak lain yang terkait, karena Pasal 20 menyebutkan: Penggunaan bersama menara wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada Dirjen Postel. Namun sebaliknya, jika memang ada pelanggaran yang diduga dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi dan atau penyedia menara, maka Kementerian Kominfo mempersilakan Pemda untuk mengambil tindakan karena itu diatur di Pasal 25 tersebut di atas.
Peringatan melalui Siaran Pers ini perlu disampaikan, agar jangan sampai kewenangan yang cukup besar pada Pemda ini dapat membuat Pemda leluasa demikian saja menerapkan Perdanya melakukan perobohan menara telekomunikasi tanpa perhitungan yang komprehensif. Karena jika ketentuan sepihak ini tetap diterapkan, maka konsekuensinya: mudah diikuti oleh Pemda yang lain; menimbulkan resistensi dari penyelenggara telekomunikasi; dan dapat berpengaruh pada buruknya kualitas layanan telekomunikasi di daerah-daerah tertentu karena ada beberapa menara telekomunikasi yang terpaksa dimatikan mengingat belum adanya solusi antara pihak Pemda dengan penyelenggara telekomunikasi dan atau penyedia menara telekomunikasi.
----------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).