-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Dalam Hal Penyelenggara Telekomunikasi Menemukenali Pelanggaran Kampanye Pemilu Melalui Sarana dan Prasarana Telekomunikasi, Penyelenggara Telekomunikasi Wajib Melaporkan Kepada Badan Pengawas Pemilu
Siaran Pers No. 111/DJPT.1/KOMINFO/9/2008
(Jakarta, 16 September 2008). Setelah sempat awalnya pada tanggal 3 Agustus 2008 dicoba disosialisasikan, kemudian pada tanggal 6 Agustus 2008 dibahas bersama dengan para stakeholder telekomunikasi dan YLKI, selanjutnya pada tanggal 13 Agustus 2008disusun rancangannya pada tahap awal, dan kemudian dibahas kembali dengan berbagai pihak terkait pada tanggal 22 Agustus 2008 yang dihadiri perwakilan dari regulator, penyelenggara telekomunikasi, penyedia konten dan KPU, maka pada tanggal 16 September 2008 ini Ditjen Postel kembali mengadakan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Sarana dan Prasarana Telekomunikasi. Materi rancangan ini merupakan konsep yang berusaha mengakomodasi hasil konsultasi publik dan pertemuan pada tanggal 22 Agustus 2008 lalu dimana tercatat di antaranya telah ada empat penyelenggara telekomunikasi yang telah menyampaikan masukannya, yaitu PT Telkom, PT Indosat, PT Exelcomindo Pratama dan PT Bakrie Telecom.
Secara umum, beberapa hal baru dan penting yang diformulasikan dalam rancangan ini adalah sebagai berikut:
- Kampanye Pemilu melalui sarana dan prasarana telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh pelaksana kampanye Pemilu secara:
- langsung, yaitu kampanye Pemilu yang dilaksanakan sendiri oleh Pelaksana Kampanye dan atau Tim Kampanye dengan menggunakan layanan jasa telekomunikasi yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi; dan atau
- tidak langsung, yaitu kampanye Pemilu yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye dan atau Tim Kampanye(catatan: pada draft sebelumnya kalimat tebal yang formatnya miring ini belum muncul):
- dengan melalui kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi; dan atau
- dengan melalui kerjasama dengan penyelenggara konten ( content provider).
- Dalam hal penyelenggara telekomunikasi menemukenali adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu provinsi, Pengawas Pemilu kabupaten/kota, Pengawas Pemilu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri (catatan: pada draft sebelumnya kalimat tebal yang formatnya miring tertulis ini hanya dengan kalimat "menghentikan kerjasama dengan pelaksana kampanye dan atau dengan penyelenggara konten").
- Berdasarkan permintaan Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu provinsi, Pengawas Pemilu kabupaten/kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri, penyelenggara telekokmunikasi wajib menghentikan kerjasama dengan Pelaksana Kampanye Pemilu, dengan Tim Kampanye Pemilu dan atau dengan penyelenggara konten ( content provider ) (catatan: pada draft sebelumnya kalimat tebal yang formatnya miring ini belum muncul).
- Penyelenggara telekomunikasi dilarang memberikan data nomor pelanggan jasa telekomunikasi maupun data lain yang terkait dengan pelanggan jasa telekomunikasi kepada Pelaksana Kampanye Pemilu, Tim Kampanye Pemilu dan atau penyelenggara kontent ( content provider ) (catatan: pada draft sebelumnya kalimat tebal yang formatnya miring tertulis ini hanya dengan kalimat "pelaksana kampanye dan atau penyelenggara konten").
- Penyelenggara telekomunikasi dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikansebagai kampanye (catatan: pada draft sebelumnya kalimat tebal yang formatnya miring tertulis ini terselip kata "iklan" sehingga menjadi sebagai iklan kampanye").
- Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan penggalangan dana untuk keperluan kampanye Pemilu yang dipungut dari pelaksaanaan kampanye Pemilu melalui sarana dan prasarana telekomunikasi (catatan: pada draft sebelumnya kalimat tebal yang formatnya miring ini belum muncul).
- Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (catatan: pada draft sebelumnya kalimat tebal yang formatnya miring ini belum muncul).
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3860766