-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
BREAKING NEWS: Terbitnya Keputusan Menkominfo No. 181/KEP/M.KOMINFO/12/2006 Tertanggal 12 Desember 2006 Tentang Pengalokasian Kanal Pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas Dan Jaringan Bergerak Seluler
Siaran Pers No. 142/DJPT.1/KOMINFO/12/2006
- Menteri Kominfo Sofyan A. Djalil pada hari ini tanggal 12 Desember 2006 telah menanda-tangani Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 181/KEP/M.KOMINFO/12/2006 tentang Pengalokasian Kanal Pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas Dan Jaringan Bergerak Seluler. Seusai menanda-tangani Keputusan Menkominfo tersebut, Menkominfo beserta Dirjen Postel mengadakan pertemuan bersama dengan sejumlah Direksi dari 4 penyelenggara telekomunikasi, yaitu PT. Telkom, PT. Indosat, PT Bakrie Telecom dan PT Mobile-8. Inti pertemuan tersebut adalah berupa penjelasan Menkominfo tentang substansi Keputusan Menkominfo No. 181/KEP/M.KOMINFO/12/2006.
- Menkominfo menjelaskan, bahwa tujuan pengalokasian kanal pada pita frekuensi ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penataan pengalokasian kanal pada pita frekuensi radio 800 MHz, yang sesungguhnya secara legalitas sudah pernah berlangsung pada waktu sebelumnya namun esensi optimalisasinya tidak tercapai, sehingga pengalokasiannya terbukti sangat berpotensi telah menimbulkan sejumlah persoalan yang sangat mendasar.
- Secara umum pengalokasiannya ini adalah sebagai berikut:
- PT Bakrie Telecom memperoleh 3 kanal secara nasional, yaitu nomor kanal 37, 78 dan 119.
- PT Telkom memperoleh 3 kanal secara nasional, yaitu nomor kanal 201, 242 dan 283.
- PT. Komunikasi Selular Indonesia (Komselindo), PT. Metro Selular Nusantara (Metrosel) dan PT. Telekomunikasi Seluler Raya (Telesera), yang merupakan bagian dari PT. Mobile-8 Group, memperoleh 4 kanal, yaitu nomor kanal 384, 425, 466 dan 507.
- PT. Indosat memperoleh 2 kanal secara nasional, yaitu nomor kanal 589 dan 630.
- Mengalokasikan kanal frekuensi radio dengan nomor kanal 160 sebagai cadangan bagi PT. Bakrie Telecom dan PT. Telkom, yang penggunanya akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil evaluasi Menteri (dalam kurun waktu selamat-lambatnya 2 tahun ini) dengan mempertimbangkan roll-out , ekspansi/pembangunan jaringan dan jumlah pelanggan di antara kedua penyelenggara telekomunikasi dimaksud. Dengan demikian nantinya kanal frekuensi radio cadangan tersebut akan diperebutkan oleh kedua penyelenggara telekomunikasi tersebut.
- Demikian juga halnya dengan pengalokasian kanal frekuensi radio dengan nomor kanal 548 sebagai cadangan bagi PT. Mobile-8 dan PT. Indosat, yang penggunanya akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil evaluasi Menteri (dalam kurun waktu selamat-lambatnya 2 tahun ini) dengan mempertimbangkan roll-out , ekspansi/pembangunan jaringan dan jumlah pelanggan di antara kedua penyelenggara telekomunikasi dimaksud. Dengan demikian nantinya kanal frekuensi radio cadangan tersebut akan diperebutkan oleh kedua penyelenggara telekomunikasi tersebut.
- Sebagai bagian dari paket penataan pita frekuensi ini, pemerintah menyetujui penggunaan satu kanal pada pita frekuensi untuk pelayanan FWA (Fixed Wireless Access) oleh PT Mobile-8 Group secara nasional sebagai kompensasi atas pengurangan dua kanal PT. Mobile-8 Group.
- Pemerintah sedang mempelajari kemungkinan pemberian izin kombinasi layanan seluler dan FWA kepada baik PT Bakrie Telekom maupun PT Telkom sebagai upaya menuju implementasi unified licenses .
- Pertimbangan utama terbitnya Keputusan Menkominfo ini adalah, bahwasanya berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 01/PER/M.KOMINFO/I/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, Pemerintah telah menetapkan ketentuan bahwa penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas yang menggunakan pita frekuensi radio 1.9 GHz hanya dapat menggunakan pita frekuensi radio dimaksud sampai dengan 31 Desember 2007 dan selanjutnya dipindahkan ke pita frekuensi radio 800 MHz. Di samping itu, pertimbangan lainnya adalah rangka meningkatkan efisiensi penggunaan pita frekuensi radio dan setelah melalui evaluasi yang mendalam, perlu dilakukan penataan penggunaan pita frekuensi radio 800 MHz yang saat ini digunakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas dan penyelenggara jaringan bergerak seluler .
- Beberapa hal penting secara lengkap yang diatur dalam Keputusan Menkominfo ini adalah sebagai berikut:
- Mengalokasikan pita frekuensi radio 800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas dan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sebagai berikut: Moda FDD : 825 - 845 MHz berpasangan dengan 870 - 890 MHz..
- Penggunaan pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam diktum PERT mengacu pada tatanan 3GPP2 C.S0057-B Band Class Specification for CDMA2000 Spread Spectrum Systems, Band Class 0 (800 MHz) Spreading Rate 1 .
- Mengalokasikan kanal frekuensi radio pada pita frekuensi radio 800 MHz bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagai berikut :
- PT. Bakrie Telecom, selaku penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, dialokasikan kanal frekuensi radio dengan nomor kanal: 37, 78 dan 119.
- PT. Telekomunikasi Indonesia, selaku penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, dialokasikan kanal frekuensi radio dengan nomor kanal: 201, 242 dan 283.
- PT. Komunikasi Selular Indonesia (Komselindo), PT. Metro Selular Nusantara (Metrosel) dan PT. Telekomunikasi Seluler Raya (Telesera), selaku penyelenggara jaringan bergerak seluler, masing-masing dialokasikan kanal frekuensi radio di wilayah layanan sesuai dengan izin penyelenggaraan yang dimiliki dengan nomor kanal: 384, 425, 466 dan 507.
- PT. Indosat, selaku penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, dialokasikan kanal frekuensi radio dengan nomor kanal: 589 dan 630.
- Frekuensi radio pembawa (carrier frequency) untuk mobile station dan base station untuk kanal-kanal frekuensi radio sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.
- Lebar pita (bandwidth) yang dapat digunakan untuk kanal-kanal frekuensi radio sebagaimana dimaksud di atas adalah 1.23 MHz .
- Penyesuaian penggunaan kanal frekuensi radio sebagaimana dimaksud di atas dilakukan secara bertahap dan diselesaikan paling lambat sampai dengan 31 Desember 2007.
- Mengalokasikan kanal frekuensi radio dengan nomor kanal 160 sebagai cadangan bagi PT. Bakrie Telecom atau PT. Telekomunikasi Indonesia, yang penggunanya akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil evaluasi Menteri berdasarkan pertimbangan (dari kedua penyelenggara telekomunikasi dimaksud):
- optimalisasi pemanfaatan kanal frekuensi radio.
- kuantitas pembangunan jaringan.
- besarnya jumlah pelanggan.
- Mengalokasikan kanal frekuensi radio dengan nomor kanal 548 sebagai cadangan bagi PT. Komunikasi Selular Indonesia (Komselin do), PT. Metro Selular Nusantara (Metrosel), PT. Telekomunikasi Seluler Raya (Telesera), atau PT. Indosat, yang penggunanya akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil evaluasi Menteri berdasarkan pertimbangan ( dari keempat penyelenggara telekomunikasi dimaksud) :
- optimalisasi pemanfaatan kanal frekuensi radio.
- kuantitas pembangunan jaringan.
- besarnya jumlah pelanggan
- Evaluasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Keputusan ini.
- Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud wajib menyesuaikan (selambat-lambatnya 3 bulan sejak ditetapkannya Keputusan ini):
- izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang dimilikinya, termasuk namun tidak terbatas pada rencana pembangunan jaringan.
- izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang dimilikinya
- Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Keputusan ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id