-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
BBPPT Undang Ditjen Pajak Asistensi Pengisian SPT Melalui e-Filling
Bekasi (SDPPI) - Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Ditjen SDPPI, Kemkominfo, pada Selasa (21/3) mengundang petugas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memberikan bimbingan dan pendampingan pengisian laporan pajak perorangan melalui aplikasi e-Filling.
Asistensi bagi pegawai BBPPT itu diselenggarakan dalam rangka memenuhi kewajiban PNS sebagai wajib pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak melalui aplikasi e-Filling sebelum batas akhir pengiriman 31 Maret 2017.
Dewi Rachmayanti, Account Representative dari Kantor Pajak Pratama Bekasi Barat disambut Pelaksana Harian Kepala BBPPT, Rr. Dyah Kunti Pratiwi, hadir sebagai nara sumber sekaligus menjelaskan tata cara proses pengisian SPT kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan BBPPT.
Sebelumnya, juga disampaikan bahwa sebagai warga negara yang memiliki penghasilan, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mentaati dan mematuhi segala ketentuan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku.
ASN juga wajib memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP), mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara benar, jelas, dan tepat secara online melalui e-Filling.
Bersama timnya, Dewi juga menjelaskan mengenai Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) dan menyarankan agar para PNS BBPPT dapat memanfaatkan program tersebut guna menghindari kemungkinan temuan auditor pajak akibat kesalahan penyusunan laporan pajak dan pelaporan harta pada tahun 2015 dan sebelumnya.
(Sumber/Foto :Jati Wahyu Handari)