-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
BBPPT Terus Dampingi Pabrikan Bangun Laboratorium Uji Mandiri
Bogor (SDPPI) - Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI yang berwenang dalam pengujian perangkat telekomunikasi, menyatakan akan terus memberikan pendampingan kepada pabrikan dalam membangun laboratorium uji mandiri yang layak dan diakui Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“BBPPT akan terus lakukan supervisi dampingi pabrikan. Bukan lagi judgment tetapi sebagai partner sampai layak dan diakui oleh KAN,” kata Kepala Bidang Sarana Teknik BBPPT Dodik Sudiyono dalam workshop “Membangun Kemandirian Industri HKT Dalam Negeri Melalui Pengujian Mandiri” hari kedua yang diselenggarakan Direktorat Standardisasi Ditjen SDPPI di Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/8).
Pada kesempatan ini Dodik juga menjelaskan prosedur yang harus dilalui dalam pengujian agar bisa diadopsi pabrikan di tempat pengujian mereka.
Pemerintah, dalam hal ini BBPPT, terus memacu pabrikan industri handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam negeri untuk terus meningkatkan daya saingnya melalui pengujian perangkat telekomunikasi secara mandiri.
“Sehingga proses lebih efisien dengan memangkas beberapa prosedur yang sebelumnya hanya ada di BBPPT,” katanya.
Salah seorang penguji telepon seluler di BBPPT, Rahmat Saleh, berbagi pengetahuan mengenai perangkat telekomunikasi khususnya HKT, menunjukkan lingkungan pengujian alat dan perangkat, serta metode uji yang diterapkan BBPPT.
Namun, ia mengeluhkan masih banyaknya perangkat pabrikan yang belum siap uji, dan ia meminta produsen untuk melengkapi checklist form dan perangkatnya harus siap uji sebelum masuk ke BBPPT. Harapannya, agar proses cepat, lolos pre-test, dan meminimalisir reject sehingga tidak perlu lagi pengujian berulang.
Rahmat menerangkan bahwa semua prosedur di BBPPT mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kemkominfo Nomor 23 tahun 2016 tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet (HKT), Bab II Pasal 6.
Ketentuan itu menyebutkan bahwa pengajuan sertifikasi dengan cara evaluasi dokumen melalui Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity) dapat dilakukan oleh badan hukum di wilayah Republik Indonesia yang melakukan pembuatan alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk pemegang merek yang berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.
PT Hartono Istana Teknologi untuk saat ini merupakan satu-satunya pabrikan yang sangat serius dalam mewujudkan laboratorium pengujian. Diwakili oleh Josaphat, Hartono Istana Teknologi berbagi pengalaman soal proses akreditasi laboratorium pengujian kepada seluruh pabrikan yang hadir dalam workshop.
Kepala Subdit Standardisasi Teknologi Informasi Ditjen SDPPI Rudy Hendarwin menutup acara ini dengan memberikan sertifikat dan berfoto bersama seluruh peserta workshop.
(sumber/foto : veb/rst)