-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Bantahan Terhadap Kegagalan Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Kominfo
Siaran Pers No. 16/PIH/KOMINFO/2/2010
(Jakarta, 1 Pebruari 2010). Pada tanggal 1 Pebruari 2010 ini di Harian Koran Tempo, khususnya di Halaman 6B, telah muncul suatu berita dengan judul "Departemen Komunikasi dan Informatika Gagal Menyapa Publik". Terhadap judul berita dan esensi isi pernyataan yang terdapat di dalam berita tersebut, Kementerian Kominfo melalui Siaran Pers menyampaikan ucapan terima kasih terhadap komentar, tanggapan, kritik dan harapan dari elemen masyarakat apapun saja latar belakangnya yang termuat di Harian Koran Tempo tersebut terhadap kinerja Kementerian Kominfo, karena semuanya itu sebagai manifestasi dari sense of belonging dari publik untuk turut mengawasi kinerja pemerintah, termasuk di antaranya terhadap Kementerian Kominfo.
Namun demikian, karena esensi yang termuat pada berita tersebut tidak benar, maka Kementerian Kominfo melalui Siaran Pers ini menggunakan hak jawab ini sebagaimana dimungkinkan menurut Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers , yang menyebutkan, bahwa pers wajib melayani hak jawab. Adapun tanggapan Kementerian Kominfo adalah sebagai berikut:
- Departemen Kominfo dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 tertanggal 31 Januari 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia. Pasal 67 dari Perpres No. 9 Tahun 2005 tersebut menyebutkan, bahwa Departemen Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Lebih lanjut dinyatakan pada Pasal 68, bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Departemen Komunikasi dan informatika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika; b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; c. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
- Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 kemudian disusul dengan adanya Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005 tertanggal 31 Januari 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia serta selanjutnya adanya Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2005 tertanggal 7 Pebruari 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Dari ketiga Peraturan Presiden tersebut memang benar, bahwa Departemen Kominfo bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, namun demikian sejauh ini tidak ada dasar hukum bahwa Departemen Kominfo harus berfungsi sebagai juru bicara pemerintah, karena tugas dan fungsi yang terkait hanya sebatas pada pelaksanaan pelayanan informasi publik yang dilakukan oleh Badan Informasi Publik, sebagaimana disebutkan pada Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2005, khususnya Pasal I ayat (2) butir (7) yang menyebutkan, bahwa Badan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan pelayanan informasi publik. Fungsi ini sudah dilakukan secara proporsional bersama berbagai pihak terkait sesuai isyu aktual yang berkembang.
- Tugas pokok dan fungsi Departemen Kominfo dalam bidang komunikasi tetap juga tidak mengalami perubahan meskipun dengan mengacu pada UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Dengan demikian adalah sepenuhnya salah anggapan seandainya Departemen Kominfo (kini menjadi Kementerian Kominfo) dituntut untuk harus berfungsi sebagai juru bicara pemerintah atau pun public service information centre, sebagaimana tugas pokok dan fungsinya pernah diperankan oleh Departemen Penerangan pada masa lalu, karena tidak ada mandat seperti itu yang disebutkan di dalam Peraturan Presiden.
- Bahwasanya belum lama ini Kementerian Kominfo melakukan penjelasan secara terbuka terhadap progress report penyusunan RPP Tata Cara Intersepsi, itu semata-mata hanya karena amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 31 ayat (4) dan juga Pasal 54 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 3 tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini. Sebagai informasi dan sudah disebutkan pada Siaran Pers No. 213/PIH/KOMINFO/11/2009 tertanggal 10 November 2009, UU ITE disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, sehingga Peraturan Pemerintah terkait harus diselesaikan paling lambat tanggal 21 April 2010. Dengan demikian,penyusunan RPP Tata Cara Intersepsi ini bukan maksud Kementerian Kominfo untuk membuat rancangan regulasi yang kontroversial karena selain amanat UU, juga karena pembahasannya juga sudah cukup lama sejak UU ITE disahkan.
- Bahwasanya pelaksanaan stasiun televisi berjaringan mengalami pengunduran dan penundaan lagi adalah sama sekali tidak benar, karena Peraturan Menteri Kominfo RI No. 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi telah memungkinkan dimulainya pelaksanaan stasiun televisi berjaringan sebagai amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran meskipun diakui sempat pengalami penundaan pada bulan Desember 2007. Sebagaimana disebutkan pada Siaran Pers No. 232/PIH/KOMINFO/12/2009 tertanggal 28 Desember 2009, maka pelaksanaan sistem stasiun jaringan) ini dilakukan secara bertahap dan dimulai sejak tanggal 28 Desember 2009, sehingga tidak ada yang namanya penundaan.
- Bahwasanya Kementerian Kominfo sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai penggabungan RRI dan TVRI adalah masih dalam pembahasan dan itupun harus dibahas bersama DPR-RI, bukan semata-mata diputuskan sepihak oleh Kementerian Kominfo.
- Bahwasanya Ditjen Postel terkait di antaranya dengan penanganan tehnologi adalah benar, tetapi kalau disebut bahwa Ditjen Postel dianggap sebagai satu-satunya Direktorat Jenderal yang mengurusi masalah tehnologi adalah sepenuhnya salah, karena 2 Ditjen yang lain pun juga menangani masalah tehnologi, yaitu Ditjen Aplikasi Telematika (yang dilakukan oleh Direktorat E-Government, Direktorat E-Business, Direktorat Sistem Informasi, Perangkat Lunak dan Konten, Direktorat Pemberdayaan Telematika serta Direktorat Standardisasi dan Audit Aplikasi Telematika) dan Ditjen SKDI (yang dilakukan oleh Direktorat Standardisasi Penyiaran dan Media dan Direktorat Sarana Teknologi Komunikasi).
- Untuk sekedar diketahui, program 100 Kementerian Kominfo sepenuhnya berhasil 100% dan bahkan melebihi jika dihitung sampai dengan tanggal 1 Pebruari 2010 ini (mengingat batas waktu teknis adalah tanggal 2 Pebruari 2010). Sebagai contoh, program desa berdering yang mentargetkan 25.000 desa di seluruh Indonesia, maka ternyata hingga tanggal 1 Pebruari 2010 justru telah mencapai 25.082 desa (100,33%). Belum lagi ditambah dengan program Merah Putih yang digelar oleh penyelenggara telekomunikasi untuk sebanyak 63 desa, sehingga total akhir terhitung sampai berjumlah 25.145 desa berdering (100,58%). Untuk 8 program lainnya yang termasuk program 100 hari Kementerian Kominfo dan sepenuhnya berhasil 100% adalah sebagai berikut: desa pinter (100 desa berbasis internet); pencanangan dukungan TIK lokal; pemantaban program IGOS (Indonesia Go Open Source); penerapan Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE) di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Batam; penetapan kebijakan khusus bagi masyarakat di daerah terdepan dan terluar melalui peningkatan layanan komunikasi; review internal UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; penyelesaian internal RPP BHP Frekuensi Berbasis Pita; dimulainya pada tanggal 30 November 2009 atas kegiatan awal pembangunan jaringan (backbone) Fiber Optic / Palapa Ring yang menghubungkan Mataram hingga Kupang; serta pelatihan keterampilan TIK bagi sejumlah guru dan tenaga kerja profesion lainnya. Kerberhasilan Kementerian Kominfo dalam program 100 harinya ini patut disyukuri dan boleh dicek kebenarannya oleh publik manapun kepada UKP4 yang selalu memonitor secara sangat kritis terhadap tingkat kemajuan program 100 hari seluruh Kementerian Negara.
- Fakta lain yang juga tidak boleh ditutupi adalah bahwasanya perolehan PNBP Kementerian Kominfo hingga akhir bulan Desember 2009 adalah sebesar sebesar Rp 10.059.914.111.035,10 atau 138% dari target semula sebesar Rp 7.269.410.647.000,- sebagaimana sudah dipublikasikan melalui Siaran Pers No. 10/PIH/KOMINFO/1/2010 tertanggal 26 Januari 2010.
Demikian tanggapan Kementerian Kominfo ini disampaikan melalui hak jawab ini dengan tujuan:
- Untuk menyanggah secara ilmiah, sistematis, obyektof dan komprehensif terhadap ketidak benaran informasi dan data yang disampaikan pada pemberitaan tersebut.
- Kepada pihak yang menyampaikan tanggapan negatif terhadap tugas pokok dan fungsi Kementerian Kominfo dimohon dengan hormat untuk membaca kembali Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2005 tertanggal 7 Pebruari 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Sekali lagi disimak dengan hati-hati dan cermat apakah ada amanat sejumlah regulasi tersebut yang menuntut Kementerian Kominfo untuk harus menjadi juru bicara pemerintah.
- Bahwasanya pada suatu saat jika regulasi memungkinkan dan Kementerian Kominfo dituntut untuk harus menjadi Government Public Relations, maka Kementerian Kominfo siap sepenuhnya. Namun karena amanat itu tidak ada (belum ada), lebih baik menjalankan kewajiban yang hanya menjadi tugas pokok dan fungsinya saja supaya tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
- Kementerian Kominfo pada dasarnya sangat terbuka untuk berdialog bagi perbaikan kinerjanya bersama pihak manapun saja yang berpandangan sangat kritis dan ekstrem sekalipun. Namun dimohon untuk memaparkan data faktual secara proporsional sesuai dengan kondisi yang ada.
- Kementerian Kominfo sangat keberatan dan menganggap komentar yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut adalah salah alamat ketika menyebutkan, bahwa Menteri Kominfo Tifatul Sembiring adalah salah Menteri yang layak diganti berdasarkan penilaian mereka. Fakta menunjukkan, bahwa selain program 100 harinya Menteri Kominfo ternyata sukses 100%, juga karena Menteri Kominfo dalam rentang waktu baru 100 hari di Kabinet ini ternyata termasuk yang sangat kooperatif dan responsif terhadap apapun sorotan terhadap kinerja Kementerian yang dipimpinnya maupun isyu aktual lainnya. Adalah sah publik untuk menilainuya, tetapi dimohon secara obyektif dengan parameter yang jelas serta dasar hukum yang ada.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id . Tel/Fax: 021.3504024).