-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Balmon Palu Gencarkan Sosialisasi Tertib Perizinan Frekuensi Radio
Palu (Infrastruktur Digital) – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Palu terus menggencarkan upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib dan berizin. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi bertema “Pengawasan dan Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Wilayah Sulawesi Tengah” ditujukan bagi penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri.
Kegiatan sosialisasi dibuka resmi oleh Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Palu, Hermanto. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital.
Tujuannya untuk menyebarluaskan informasi serta pemahaman mengenai pengawasan dan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Komdigi Nomor 14 Tahun 2025 tentang Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri.
“Pemahaman terhadap ketentuan perizinan sangat penting untuk mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif, efisien, dan aman. Terlebih, pelayanan perizinan kini telah dilakukan secara online melalui aplikasi e-licensing,” jelas Hermanto, Senin (29/09/2025).
Kepada 45 peserta yang hadir secara luring maupun daring, Hermanto berpesan agar hasil sosialisasi tidak berhenti di forum ini, melainkan juga disebarluaskan kepada pengguna frekuensi lain yang belum berizin. Ia menekankan pentingnya legalitas perangkat komunikasi.
“Pengguna frekuensi perlu segera mengurus Izin Stasiun Radio (ISR) dan memastikan perangkat telekomunikasi yang dipakai sudah tersertifikasi pemerintah,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pemegang izin pun harus menggunakan frekuensi sesuai peruntukan dan tidak melanggar parameter teknis. Jika ada pelanggaran, kata Hermanto, sanksi bisa dikenakan secara bertahap. “Mulai dari teguran tertulis hingga denda administratif yang berlaku kumulatif. Bahkan, jika pelanggaran terus berulang, dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2023,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Hotel Best Western Plus Coco Kota Palu menghadirkan tiga narasumber. Zulfahmi, S.T., M.T. dari Direktorat Layanan Infrastruktur Digital membawakan materi tentang regulasi dan pelayanan perizinan Izin Stasiun Radio. Moh. Faizal, S.Ap dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memaparkan sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA). Sementara itu, Anshar, S.T., M.H. dari Balmon Palu menjelaskan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio di Sulawesi Tengah.
Respon positif ditunjukkan peserta sosialisasi yang berasal dari berbagai dinas, instansi pemerintah, hingga pelaku usaha pertambangan di Sulawesi Tengah. Mereka berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkesinambungan guna memperkuat pemahaman tentang tata kelola spektrum frekuensi radio.
Di akhir sambutannya, Hermanto berharap kegiatan ini dapat mendorong peserta dan pengguna spektrum frekuensi radio di Sulawesi Tengah memahami pentingnya legalitas serta mematuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
“Kami berharap seluruh pengguna spektrum frekuensi radio di Sulawesi Tengah memiliki legalitas yang sah dari pemerintah berupa Izin Stasiun Radio (ISR), sehingga tertib penggunaan dapat terwujud dan tidak menimbulkan gangguan satu sama lain,” tutup Hermanto.
Sumber/Foto : Mainsuri, Balmon Palu