-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Balmon Padang Tertibkan Pengguna Konsesi
Padang (SDPPI) - Guna mewujudkan tertib pengguna frekuensi radio di Ranah Minang, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang melakukan penertiban pengguna frekuensi radio yang dilaksanakan tanggal 17 - 20 April 2018 di Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
Sasaran operasi kali ini adalah para pengguna konsesi di kedua wilayah tersebut.
Dalam kegiatan ini ditertibkan 16 (enam belas) unit perangkat Handy Talky (HT) dari empat penyelenggara. Tim menemukan bahwa satu penyelenggara tidak menggunakan perangkatnya lagi sehingga tim langsung menurunkan antena pemancar radio.
Sementara satu penyelenggara lainnya dalam proses pengurusan ISR (Izin Stasiun Radio). Petugas Sarana Pelayanan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang. kemudian melakukan pendataan dan memantau proses izinnya.
Tim meminta penyelenggara yang perangkatnya ditertibkan agar mengurus ISR (Izin Stasiun Radio) dan menggunakan frekuensi radio sesuai peruntukannya.
Operasi penertiban ini dimaksudkan sebagai upaya pembinaan serta meminimalisir potensi gangguan penerbangan sebagai akibat penggunaan pemancar radio yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak melalui uji sertifikasi dari lembaga sertifikasi perangkat telekomunikasi.
(Sumber/foto: Zainullah)