-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Balmon Manado Tertibkan 16 Stasiun Radio Link Penyelenggara Seluler
Kotamobagu (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado menghentikan 16 stasiun radio link penyelenggara seluler yang memancar tanpa dilengkapi Izin Stasiun Radio (ISR). Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah kegiatan inspeksi data ISR di Kota Kotamobagu pada 17-21 Agustus 2021. "Kami menindak tegas pengguna frekuensi radio yang beroperasi tanpa dilengkapi dengan ISR," kata Kepala Balmon Manado Heriyanto, Selasa (24/8/2021).
Ia menjelaskan tindakan penghentian pancaran stasiun radio link illegal sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Inspeksi yang dilakukan merupakan kegiatan rutin Balmon Manado sebagai fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap izin yang telah diberikan kepada para pengguna frekuensi radio. Diharapkan, kepatuhan terhadap penggunaan frekuensi radio di lapangan dapat terwujud, sehingga validitas data terjaga dengan baik.
Berdasarkan temuan pergeseran dan penyimpangan data lapangan, dibandingkan dengan data ISR, Balmon Manado akan memberikan surat peringatan untuk melakukan penyesuaian kembali parameter teknis stasiun radio sesuai izin yang telah diberikan. Namun demikian, terhadap stasiun radio link yang belum dilengkapi dengan ISR, tidak ada toleransi. "Balmon Manado akan melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku berupa penghentian pancaran," tegas Heriyanto.
Ia berharap tindakan ini yang terakhir kali. Ke depan, penyelenggara seluler wajib patuh dan taat terhadap aturan dan ketentuan . Dengan kegiatan inspeksi data ISR ini, diharapkan tercapai tujuan, yakni terwujudnya database pengguna frekuensi radio yang valid. "Gunakanlah spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi secara bertanggung jawab, agar tidak menimbulkan gangguan," imbau Heriyanto.
Sumber/Foto : Kasno, UPT Manado