-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Balmon Manado Konsolidasikan Data ISR PLN
Minahasa (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado melakukan konsolidasi data Izin Stasiun Radio (ISR) milik PT PLN Wilayah Sulawesi Utara-Sulawesi Tengah-Gorontalo.
Penyesuaian kembali data dilakukan, Senin (31/1/2022), merupakan tindak lanjut hasil inspeksi data ISR sebelumnya.
Kepala Balmon Manado Heriyanto menegaskan penggunaan spektrum frekuensi radio harus tertib dan sesuai dengan peruntukan. Demikian pula dengan perangkat radio yang digunakan wajib memiliki sertifikat perangkat dan telah terstandardisasi. “Tanpa terkecuali perangkat radio yang dimiliki dan dioperasikan oleh PT PLN Wilayah Suluttenggo ini,” katanya.
Berdasarkan hasil kegiatan inspeksi lapangan data ISR, ditemukenali penggunaan frekuensi radio oleh PT PLN Wilayah Suluttenggo yang tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan. Hal ini tentu tidak perbolehkan.
Kegiatan konsolidasi data ISR ini, jelas Heriyanto, sebagai wadah untuk mengingatkan kembali PT PLN Wilayah Suluttenggo, agar menyesuaikan perangkat radionya sesuai dengan Izin yang diberikan, sehingga tercipta ketertiban dan terhindar dari gangguan.
Menyikapi kegiatan konsolidasi ini, Jani Mochtar Sigar selaku Manajer Sub Bagian Operasional dan Pemeliharaan PT PLN UIW Sulawesi Utara menyampaikan apresiasi atas undangan Balmon Manado serta saran yang diberikan terkait operasional perangkat radio komunikasi yang dimiliki oleh PT PLN Wilayah Sulutenggo.
Ke depan, katanya, PT PLN Wilayah Suluttenggo akan selalu berkoordinasi dan patuh terhadap ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio. Terkait dengan temuan ketidaksesuaian penggunaan frekuensi radio dengan frekuensi radio yang ada dalam Izin Stasiun Radio, PT PLN Wilayah Suluttenggo akan segera melakukan penyesuaian parameter teknis.
Di akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara konsolidasi data. Kepala Balmon Manado mengingatkan kembali untuk selalu tertib dan taat terhadap ketentuan yang berlaku. “Gunakanlah spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi secara bertanggung jawab, agar tidak menimbulkan gangguan,”imbau Heriyanto.
Sumber/Foto : Kasno, Balmon Manado