-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Balmon Jakarta dan Polda Metro Tindak Pengguna Frekuensi Radio Tanpa Izin
Jakarta (SDPPI) - Balai Monitoring (Balmon) DKI Jakarta, selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI Kemkominfo, bersama Polda Metro Jaya telah menindak pengguna frekuensi radio konsesi tanpa izin atau yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) dalam operasi penertiban yang digelar pada 15 hingga 19 Agustus 2016.
Target operasi dalam serangkaian penertiban itu merupakan hasil tindak lanjut dari kegiatan observasi dan monitoring point to point/point to multipoint di wilayah DKI Jakarta yang sebelumnya dilaksanakan oleh Pengendali Frekuensi Radio.
Terhadap perusahaan yang menjadi TO (target oparasi), oleh PPNS Balmon Kelas I Jakarta sebelumnya telah diundang untuk mengklarifikasi dan diberikan surat peringatan untuk tidak menggunakan frekuensi radio sebelum memilki ISR yang diterbitkan pemerintah.
Operasi penertiban tersebut digelar dengan tujuan untuk meminimalkan penyalahgunaan frekuensi radio dan terjadinya gangguan bagi pengguna frekuensi berizin atau yang memiliki ISR di wilayah Ibukota Jakarta.
Tujuan penting lainnya, antara lain guna menumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnya perusahaan yang akan memanfaatkan frekuensi radio untuk kegiatan usahanya, agar senantiasa mengurus ISR sebelum menggunakan frekuensi radio.
Dalam operasi penertiban bersama polisi itu, Balmon Kelas I Jakarta juga mengamankan sejumlah barang bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 Ayat (1) dan (2) Undang – undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Selanjutnya PPNS Balmon Jakarta akan memeriksa secara intensif, dan untuk keperluan menyidikan akan memanggil penanggung jawab perusahaan yang diduga melanggar guna dimintai keterangan.
Beberapa alat atau perangkat telekomuniksi yang diamankan sebagai barang bukti berupa:
- Dua (2) unit HT merk Redell, tipe DL-5108, yang digunakan oleh Hotel Sahati Jakarta.
- Satu (1) unit HT merk Motorola, tipe CP 1660, yang digunakan oleh PT. Bravo Security Indonesia.
- Dua (2) unit HT merk SMP, tipe 308 P, yang digunakan oleh Hotel Sofyan Jakarta.
(Sumber/Photo : Balmon Jakarta, Mahadi Pardede)