-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Balmon Jakarta Berikan Pelayanan Nyata Untuk Masyarakat
Jakarta (Infrastruktur Digital) — Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Jakarta senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan tanpa biaya. Dengan penetapan Standar Pelayanan yang sesuai ketentuan, masyarakat, pemegang izin, dan pengguna layanan dapat merasakan kemudahan dalam mengakses produk pelayanan, serta sarana pengawasan maupun kontrol untuk memastikan kualitas dan kesesuaian pelayanan yang telah diberikan oleh Balmon SFR Kelas I Jakarta.
“Standar pelayanan yang jelas, mudah dipahami, dan transparan untuk kualitas pelayanan publik, kepuasan masyarakat dan pencegahan praktik pungutan liar” ucap Plt. Kepala Balai Monitor SFR Kelas I Jakarta Renny Kusumaningtyas, Kamis (4/9/2025).
Dengan kualitas pelayanan publik yang bersih, cepat, dan profesional, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Jakarta sebagai unit kerja yang melakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi di wilayah DKI Jakarta. “kami senantiasa berkomitmen menjaga kepercayaan public” tegas Renny.
Adapun jenis-jenis layanan yang diberikan Balmon Jakarta adalah sebagai berikut:
Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) dengan proses pendaftaran daring (online), verifikasi dokumen, hingga pelaksanaan ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT). Pendaftaran calon peserta oleh pemohon, maksimal H-5 dan verifikasi peserta oleh petugas H-4 pelaksaan CAT UNAR. Hasil CAT UNAR berupa status kelulusan dan nilai ujian langsung terlihat saat Hari pelaksanaan setelah peserta menyelesaikan Ujian. Izin Amatir Radio (IAR) dapat diunduh secara langsung oleh peserta.
Asistensi dan Konsultasi Perizinan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) & Sertifikasi Operator Radio (SOR) dilakukan melalui kanal layanan resmi seperti loket pelayanan, surat resmi, contact center, WhatsApp, maupun media sosial Balmon Jakarta. Asistensi dan konsultasi dilakukan dengan waktu penyelesaian maksimal 1 (satu) hari setelah persyaratan lengkap.
Penanganan Gangguan Frekuensi Radio yang dilakukan secara bertahap mulai dari identifikasi dan lokalisasi, klarifikasi kepada pihak terkait, hingga tindakan penertiban bila ditemukan pelanggaran. Proses penanganan ini dilengkapi evaluasi dan pelaporan agar penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai peruntukkannya.
“Jangka waktu penyelesaian ditetapkan maksimal 7 (tujuh) hari sejak laporan pengaduan gangguan frekuensi radio dinyatakan valid” jelas Kabalmon Jakarta.
Seluruh layanan ini diberikan tanpa biaya (gratis) dan dilengkapi kanal pengaduan resmi berikut:
📧 Email: upt_jakarta@postel.go.id
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat: https://www.lapor.go.id/
📱 WhatsApp: https://wa.me/081360003031
🌐 Website: https://postel.go.id/kotak_pengaduan
📢 Media Sosial: @balmonjakarta
Sumber/ Foto: Humas Balmon SFR Kelas I Jakarta