-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Balmon Batam Tertibkan Land Mobile Service di Bintan
Batam (SDPPI) – - Pengguna frekuensi land mobile service dan penggunaan alat perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikasi menjadi sasaran operasi Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, 22 sampai 26 Juni 2021.
“Kegiatan ini dilakukan untuk melihat tingkat kepatuhan pengguna frekuensi radio terhadap peraturan perundang-undangan serta memberikan efek jera” ungkap Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam Abdul Salam, di Kantornya, Senin (28/06/2021).
Kegiatan penertiban spektrum frekuensi radio merupakan salah satu bentuk kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio. Kegiatan dilakukan untuk melihat tingkat kepatuhan pengguna frekuensi radio terhadap peraturan perundang-undangan yang telah disampaikan baik melalui kegiatan sosialisasi maupun kegiatan pemantauan, pengukuran dan inspeksi stasiun radio dilapangan serta memberikan efek jera sehingga patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
“Sanksi administratif diberikan kepada pelanggar serta arahan untuk segera mengurus periizinan penggunaan spektrum frekuensi radio yang mengacu kepada Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,“ terang Salam.
“Adapaun tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 107 tahun 2021,” ujar Salam menambahkan.
Operasi dipimpin oleh Plh Subkoordinator Pemantauan dan Penertiban M Bakti Silaban dengan menitik beratkan target operasi Dinas Bergerak Darat yang meliputi pengguna frekuensi land mobile service dan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikasi.
Sumber/Foto : Abdul Salam/UPT Batam