-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Antisipasi Terhadap Penyalah Gunaan Layanan Seluler Yang Semakin Menimbulkan Keresahan Masyarakat
Siaran Pers No. 32/DJPT.1/KOMINFO/3/2007
- Pada Harian Kompas yang terbit pada hari ini tanggal 18 Maret 2007 terdapat suatu keluhan pembaca pada rubrik "Redaksi YTH" dengan judul "Operator Seluler Bersatu Mengurangi SMS Penipuan". Keluhan yang diungkapkan tersebut memang bukan yang pertama kali, karena beberapa waktu terakhir ini, telah muncul kembali kecenderungan adanya penyalah gunaan layanan seluler, yang tujuannya sangat beragam, mulai dari upaya destruktif melalui pengiriman SMS untuk mengganggu ketenangan warga masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya gempa bumi dengan skala 8.2 ritcher di Jakarta, memprovokasi sebagian warga masyarakat di tengah-tengah terjadinya musibah banjir di Jakarta dan sekitarnya yang terjadi pada awal bulan Pebruari 2007, mengancam kemungkinan adanya ledakan bom di beberapa tempat di Jakarta dan dan hingga mengancam pembunuhan. Sejauh ini pihak Kepolisian sudah melakukan berbagai langkah penanggulangan, dimana sebagian di antaranya sudah dapat diungkap tentang pihak-pihak tertentu yang diduga telah melakukan aksi provokasi yang menimbulkan keresahan tersebut, sementara sebagian yang lain belum dapat diungkap asal atau identitas pelaku. Akibat maraknya kembali penyalah gunaan layanan seluler tersebut, tentu timbul pertanyaan di kalangan masyarakat tentang efektivitas registrasi kartu prabayar yang dilakukan beberapa bulan lalu dan berakhir masa registrasinya pada tanggal 27 September 2006, karena pada kenyataan ternyata penyalah gunaan layanan melalui pengiriman SMS masih cukup tinggi frekuensi kejadiannya.
- Terhadap masalah tersebut, Ditjen Postel melalui Siaran Pers ini memberitahukan kepada seluruh warga masyarakat umum, bahwa Ditjen Postel pada dasarnya sangat prihatin dengan kecenderungan penyalah gunaan tersebut, selain karena mudah menimbulkan keresahan, juga menunjukkan, bahwa layanan telekomunikasi tersebut sebagian di antaranya telah digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kondisi kemungkinan penyalah gunaan itulah yang menjadi pertimbangan utama terbitnya Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Sedangkan kepada para penyelenggara telekomunikasi, Ditjen Postel meminta agar potensi penyalah gunaan tersebut dapat dihindari, karena Pasal 21 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, menyebutkan: "Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketetiban umum".
- Memang benar, bahwa salah satu tujuan registrasi kartu prabayar yang berakhir pada tanggal 27 September 2006 lalu adalah untuk mengatasi atau paling tidak meminimalisasi penyalah gunaan seperti tersebut di atas. Itulah sebabnya program registrasi tersebut direspon secara positif oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi dan demikian pula dengan sebagian besar pengguna telekomunikasi seluler kartu prabayar. Namun demikian, dengan berakhirnya program registrasi ini bukan berarti selesai sudah kewajiban para penyelenggara telekomunikasi kartu prabayar, karena kewajiban untuk melakukan validasi kartu prabayar yang telah diregistrasikan harus tetap terus berlangsung. Hal ini ditujukan untuk mengurangi keragu-raguan masyarakat, bahwa pemerintah bersama dengan seluruh penyelenggara telekomunikasi yang terkait memang sangat serius dengan masalah validasi mengingat diakui sepenuhnya, bahwa program registrasi ini belum sepenuhnya menjamin hilangnya tindak kriminalitas dengan menggunakan komunikasi yang berbasis kartu prabayar. Hanya saja, sebagaimana realita yang sudah berlangsung, program registrasi ini sangat berpotensi mengurangi tingkat kriminalitas yang selama ini cukup banyak meresahkan sebagian warga masyarakat.
- Menanggapi sejumlah keresahan tersebut, Ditjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada tanggal 17 Januari 2007 sesungguhnya telah mengirimkan surat No. 098/DJPT.3/KOMINFO/1/2007 tentang perkembangan registrasi prabayar, yang ditujukan kepada seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi seluler (PT Telkom, PT Indosat, PT Telkomsel, PT Excelcomindo, PT Mobile-8 Telecom, PT Bakrie Telecom, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Natrindo Telepon Seluler dan PT Hutchison CP Telecommunications). Sebagai respon dari surat tersebut, beberapa penyelenggara telekomunikasi telah melaporkan kondisinya sebagai berikut:
NO | OPERATOR | PELAKSANAAN REGISTRASI | PELAKSANAAN VALIDASI |
1. | PT Indosat |
|
|
2. | PT Bakrie Telecom | Mewajibkan semua pelanggan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum aktivasi. | Tidak melakukan validasi terhadap keabsahan identitas maupun kebenaran data karena tidak memiliki otoritas, namun telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan data. |
3. | PT Mobile-8 Telecom | Pelanggan prabayar tidak dapat mengaktifkan kartu perdananya sebelum meregistrasi. |
|
4. | PT Excelcomindo | Telah melaksanakan ketentuan registrasi sebelum aktivasi sesuai surat Menkominfo No. 173/M.Kominfo/IV/2006 tertanggal 28 April 2006. | Telah dilakukan validasi terhadap data sebagian pengguna kartu prabayar. |
5. | PT Telkomsel | Registrasi telah dilaksanakan meskipun proses pelaksanaannya cukup komplikated dan jenjang tahapnya lebih panjang, yang semata-mata ditujukan untuk memperoleh tingkat akurasi data yang lebih kredibel. | Validasi telah dilakukan dan saat ini masih terus berlangsung karena membutuhkan waktu cukup lama guna optimalisasi hasil. |
- Berdasarkan data tersebut di atas, nampak jelas, bahwa peluang adanya penyalah gunaan kartu prabayar memang masih ada, karena proses validasi masih berlangsung dan hal tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama serta di samping itu SMS iseng seperti itu di antaranya dapat dikirimkan dari jaringan internet (sehingga kemudian memaksa beberapa penyelenggara telekomunikasi seluler tertentu di Indonesia untuk memasang software yang di antaranya dapat menolak adanya kiriman SMS spamming). Sedangkan proses registrasi yang sudah diselesaikan pada tanggaol 28 April 2006 dan kemudian diperpqanjang hingga tanggal 27 September 2006 pada hakekatnya hanya merupakan kegiatan registrasi untuk memperoleh data pengguna, yang di antaranya ada yang langsung diverifikasi dan divalidasi secara bersamaan, serta ada pula yang proses verifikasi dan validasinya baru dilakukan seusai program registrasi, karena ketentuannya hanya menuntut proses registrasi terlebih dahulu. Namun demikian, Ditjen Postel dan para penyelenggara telekomunikasi tetap berusaha memperkecil peluang tindak kejahatan tersebut, seperti di antaranya merespon secara cepat setiap muncul tindak yang diduga merupakan kriminalitas sebagaimana saat muncul SMS yang tidak bertanggung jawab tentang ancaman gempa bumi yang kemudian meresahkan sebagian warga masyarakat serta aksi provokasi SMS pada saat musibah banjir di Jakarta. Dan kemudian dapat terungkap sebagian pelaku penyebar SMS tersebut. Cepatnya reaksi tersebut sangat dimungkinkan karena cepat dan efektifnya koordinasi dan kerjasama pihak aparat Kepolisian dengan para penyelenggara telekomunikasi seluler, yang tentunya akan lebih efektif lagi seandainya proses validasi dapat segera diselesaikan secepat mungkin. Oleh sebab itu, para penyelenggara telekomunikasi diminta secepat mungkin menyelesaikan proses validasi itu, selain untuk tujuan tertib administrasi data, juga untuk di antaranya membantu memperkecil peluang penyalah gunaan penggunaan seluler.Sedanhkan pada beberapa warga masyarakat yang telah, pernah dan akan tetap sering menyalah gunakan layanan seluler tersebut dihimbau untuk menghentikan tindakan yang tidak etis, tidak bermoral dan tidak bertanggung-jawab tersebut, karena selain meresahkan masyarakat, juga sangat bertentangan dengan norma-norma agama yang dianut.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766