-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Antisipasi Departemen Kominfo dan BRTI Terhadap Monitoring Rencana RIM Dalam Pembukaan Layanan Purna Jual BlackBerry di Indonesia Menjelang Batas Waktu 21 Agustus 2009
Siaran Pers No. 169/PIH/KOMINFO/8/2009
(Jakarta, 18 Agustus 2009). Sesuai dengan komitmen RIM ( Research In Motion ) dari Kanada yang disampaikan secara tertulis tertanggal 11 Juli 2009 kepada Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dan juga komitmen tersebut diulanginya kembali pada saat pertemuan antara Dirjen Postel beserta beberapa pejabat terkait dengan pihak Management RIM yang didampingi oleh Kedutaan Kanada di Indonesia pada tanggal 14 Juli 2009, RIM sudah berjanji untuk membuka operasional layanan purna jualnya pada tanggal 21 Agustus 2009. Oleh karena itu, Departemen Kominfo dan BRTI pada beberapa hari terakhir ini sedang melakukan pemantauan secara intensif terhadap rencana RIM dalam membuka layanan purna jualnya.
Sebagaimana diketahui, sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, pada tanggal 15 Juli 2009 Ditjen Postel telah mengirimkan surat kepada penyelenggara telekomunikasi dan vendor/para importir terkait dengan tindak lanjut komitmen service centre RIM untuk BlackBerry. Surat bernomor 652/DJPT.5/KOMINFO/VII/2009 menginformasikan, bahwa berdasarkan hasil pertemuan pihak Ditjen Postel/BRTI dengan RIM pada tanggal 14 Juli 2009, Ditjen Postel/BRTI memberitahukan sebagai berikut: 1. Ditjen Postel/BRTI memberikan tambahan waktu bagi RIM terkait pembekuan sertifikat hingga tanggal 21 Agustus 2009; 2. Aplikasi permohonan sertifikat baru untuk produk BlackBerry masih belum dapat dikeluarkan sampai after sales service terwujud di Indonesia; dan 3. Ditjen Postel akan memonitor kemajuan penyediaan after sales service dan akan mengecek fasilitasnya setelah fasilitas service centre tersedia. Di dalam surat tersebut juga disebutkan khususnya kepada pabrikan/vendor/importir, bahwa kewajiban pemberian garansi dan penyediaan service centre tersebut berlaku untuk pabrikan/importir, yang membuat/merakit dan memperdagangkan alat dan perangkat telekomunikasi sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku.
Dalam perkembangannya, RIM pada tanggal 31 Juli 2009 telah menyampaikan surat kepada Dirjen Postel perihal up-date perkembangan informasi persiapan yang sudah dilakukannya. Di dalam suratnya tersebut dinyatakan, bahwa yang sudah diselesaikan baru sebatas site location (9 Juli 2009), legal contract signed with Teleplan (14 Juli 2009) dan repair facility site lease signed (31 Juli 2009). Sedangkan yang saat itu masih dalam tahap pelaksanaan yang masih sedang berlangsung berupa: site construction phase 1, network connection, after sales service staff training, dan materia planning and delivery . Berikutnya yang juga dilaporkan oleh mereka untuk harus segera diselesaikan, yaitu: repair line setup, quality assurance assessment dan after sales service centrers and repair facility target opening .
Surat RIM berikutnya kemudian menyusul pada 15 Agustus 2009 yang menyebutkan, bahwa beberapa kegiatan yang pada surat tertanggal 31 Juli 2009 masih sebatas pada tahap pelaksanaan yang masih berlangsung ( site construction phase 1, network connection, after sales service staff training, materia planning and delivery dan repair line setup ), maka sanpai dengan tanggal 15 Agustus 2009 tersebut oleh RIM dilaporkan sudah diselesaikan. Sedangkan yang tinggal diselesaikan adalah quality assurance assessment ( sesuai laporannya sudah harus diselesaikan pada tanggal 17 Agustus 2009) dan after sales service centrers and repair facility target opening (harus diselesaikan pada tanggal 21 Agustus 2009).
Bahwasanya baik di dalam suratnya tertanggal 11 Juli 20090, 31 Juli 2009 dan 15 Juli 2009 RIM menyebutkan, bahwa RIM berencana membuka layanan purna jual sedikitnya 6 pusat layanan di tempat yang berbeda mulai tanggal 26 Agustus 2009, perlu kiranya dijelaskan, bahwa Ditjen Postel/BRTI di dalam suratnya tertanggal 15 Juli 2009 tersebut di atas tidak mensyaratkan jumlah minimal layanan purna jual yang harus didirikan, mengingat yang tersebut di dalam Pasal 8 ayat (2) huruf (f) pada Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi hanya menyebutkan, bahwa surat permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan persyaratan sebagai berikut: (diantaranya) surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan puma jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan. Seandainyapun RIM ternyata tepat sesuai komitmennya untuk memperbanyak sentra layanan purna jualnya, sudah barang tentu Ditjen Poste/BRTI menyampaikan apresiasinya.
Hanya saja, dalam pemantauan secara khusus yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir ini, Ditjen Postel/RIM tidak ingin terpaku, bahwa cukup banyaknya sentra layanan purna jual yang segera dibuka oleh RIM tersebut dapat menjadi jaminan, bahwa Ditjen Postel/BRTI akan memberikan nilai tambahan khusus dalam evaluasi dan assesmentnya. Yang penting bagi Ditjen Postel dan BRTI adalah, bahwa RIM harus tetap menepati komitmennya per tanggal 21 Agustus 2009 dan komitmen RIM tersebut sudah barang tentu tergantung penilaian teknis final yang akan dilakukan Ditjen Postel/BRTI sebelum tanggal 21 Agustus 2009. Jika dalam penilaian Ditjen Postel/BRTI di lokasi secara fisik ternyata layanan purna jual yang akan dibuka RIM sudah sesuai ketentuan yang berlaku, berarti tidak akan menimbulkan masalah bagi RIM untuk mengajukan permohonan sertifikasi untuk tipe-tipe baru BlackBerry yang belum dipasarkan/diperdagangkan di Indonesia. Namun jika ketentuan itu dilanggar atau komitmen tidak dipenuhi, Ditjen Postel/BRTI terpaksa akan melarang pengajuan sertifikasi RIM baik untuk tipe yang eksisting maupun yang baru sampai dengan adanya ketentuan lebih lanjut
------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).