-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Akses Masyarakat Untuk Mengetahui Transparansi Data Perangkat Telekomunikasi Yang Telah Diuji Oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Ditjen Postel
Siaran Pers No. 85/DJPT.1/KOMINFO/8/2008
Salah satu UPT (Unit Pelaksana Teknis) di lingkungan Ditjen Postel (UPT yang lain adalah Balai dan atau Loka Monitoring Frekuensi Radio serta Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaaan) adalah Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT). UPT ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirjen Postel. Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 20/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi tanggal 30 April 2007. Salah satu tugas pokok BBPPT adalah membantu proses sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi dengan cara melakukan pengujian antara lain: Alat/Perangkat Telekomunikasi Berbasis Radio, Alat/Perangkat Telekomunikasi Berbasis Non Radio, Electromagnetic Compatibility Alat/Perangkat Telekomunikasi, Pelayanan Kalibrasi Perangkat Telekomunikasi, dan Jasa Penyewaan Alat. Dari perkembangan jumlah alat dan perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia yang semakin meningkat dan dirasakan kebutuhannya oleh masyarakat, BBPPT secara terus menerus mengembangkan kemampuannya baik infrastruktur maupun sumber daya manusia.
Untuk menjamin mutu pengujian dan kompetensi laboratorium yang lebih baik, BBPPT telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu yang mengacu pada ISO-17025:2005 dan telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) LP-112-IDN sejak tahun 2001. BBPPT dalam melaksanakan pengujian alat/perangkat telekomunikasi mengacu pada Spesifikasi Teknis Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Technical Specification Regulation), Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Acuan Internasional seperti ISO, ETSI, RR, ITU, IEC sehingga mampu melindungi dan menjaga kualitas alat/perangkat telekomunikasi serta menjamin bahwa alat/perangkat telekomunikasi yang digunakan atau beredar di Indonesia benar-benar sesuai dengan persyaratan teknis.
Secara historisnya, BBPPT pada awal mulanya bernama Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 62 Tahun 1998 tentang Struktur dan Organisasi Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi dengan berlokasi di Jalan Bintara Jaya, Kranji Bekasi, dimana gedung Balai ini diresmikan secara langsung oleh Menteri Perhubungan Giri Suseno Hadihardjono pada tanggal 17 Mei 1998. Dalam perkembangannya, searah dengan permindahan organisasi Ditjen Postel dari Departemen Perhubungan ke Departemen Kominfo, maka Balai ini dikukuhkan keberadaannya sebagai salah satu UPT Ditjen Postel di bawah Departemen Kominfo dengan Keputusan Menkominfo No. 89/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi. Selanjutnya, mengingat ruang lingkup tugas, beban dan tingkat kompleksitas serta tantangan pekerjaannya semakin meningkat dan luas seiring dengan tingginya akselerasi pertumbuhan industri perangkat telekomunikasi nasional dan internasional, maka Balai ini kemudian berubah namanya dan statusnya meningkat menjadi BBPPT.
Peranan BBPPT ini sangat penting sebagai bagian dari proses pra sertifikasi yang dilakukan oleh Ditjen Postel. Sebagai diketahui, setiap pemohon sertifikasi mengajukan permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi (dengan dilampiri sejumlah formulir dan dokumen yang sudah ditetapkan) yang ditujukan kepada Direktur Standardisasi Pos dan Telekomunikasi. Pemohon sertifikasi adalah Pabrikan (Perwakilannya), Distributor (Resmi), Importir dan Institusi. Institusi adalah badan usaha yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan sendiri, seperti operator telekomunikasi, service provider atau institusi pemerintah. Setelah permohonan diajukan, maka akan dilakukan pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi yang akan digunakan sebagai acuan untuk pengujian.
Apabila persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan persyaratan teknis tersedia, maka dalam waktu maksimum 5 hari akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2) dan Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3), apabila pengujian dilakukan di BBPPT. Apabila pengujian perangkat akan dilakukan di Telkom Risti Bandung, maka maksimum 5 hari akan diterbitkan Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3) Namun, apabila persyaratan teknis yang akan digunakan sebagai acuan pengujian belum tersedia, maka akan dilakukan penyusunan persyaratan teknis terlebih dahulu. Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan ditetapkannya persyaratan teknis oleh Dirjen Postel. Setelah pemohon menerima SP3, tahap sertifikasi dilanjutkan dengan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi. Pemohon membawa bukti pembayaran biaya pengujian dan SP3 ke BBPPT. Membawa SP3 untuk pengujian di Telkom Risti. Disamping itu, pemohon membawa pula sample alat dan perangkat yang akan diuji, 2 buah sample untuk perangkat consumer premises equipment (CPE) dan 1 untuk perangkat non-CPE, seperti sentral. Sampai saat ini lembaga pengujian alat dan peangkat telekomunikasi yang tersedia adalah Balai Uji Perangkat Telekomunikasi Ditjen Postel dan Telkom Risti Bandung. Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi maksimum dilaksanakan selama 45 hari.
Setelah selesai pengujian alat dan perangkat telekomunikasi, BBPPT atau Telkom Risti Bandung mengirimkan Laporan Hasil Uji kepada Direktur Standardisasi Postel. Laporan Hasil Uji tersebut akan dilakukan evaluasi lebih lanjut. Apabila alat dan perangkat telekomunikasi memenuhi persyaratan teknis yang berlaku, akan diterbitkan sertifikat. Sedangkan apabila alat dan perangkat telekomunikasi tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, pemohon akan diberitahukan melalui surat. Sertifikat atau pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan teknis diterbitkan maksimum 10 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Uji. Setelah pemohon menerima sertifikat, pemohon wajib melekatkan label pada alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat. Label ini untuk keperluan perlindungan konsumen dan pengawasan alat dan perangkat telekomunikasi di pasar. Sejak didirikannya, baik sewaktu masih bernama Balai Pengujian atau setelah menjadi Balai Besar Pengujian, BBPPT telah cukup produktif dalam menerbitkan Rekapitulasi Hasil Uji (RHU), seperti tersebut di bawah ini:
Tahun | RHU |
1999 | 25 |
2000 | 68 |
2001 | 89 |
2002 | 238 |
2003 | 307 |
2004 | 427 |
2005 | 595 |
2006 | 1.287 |
2007 | 1.506 |
2008 (sampai akhir Juli 2008) | 1.192 |
Total | 5.734 |
Mengenai RHU 2008, khususnya untuk tiga bulan terakhir mulai saat ini dapat diikuti perkembangannya dari website ini, dimana akan dapat diketahui misalnya Nomer Permohonan, Nama Pemohon (Perusahaan), Nama Alat, Merk/Tipe dan Asal Negara Yang Memproduksi. Demikian pula proses dan status sertifikasi peralatan telekomunikasi dari waktu ke waktu, sebagaimana pernah diumumkan melalui Siaran Pers 15/DJPT.1/KOMINFO/2/2008 tertanggal 24 Pebruari 2008, yang dapat diketahui publik secara langsung dan transparan. Tanpa melalui Siaran Pers ini, publik juga dapat mengetahui data pengujian tersebut dengan mengakses "Perijinan Ditjen Postel" yang ada di sebelah kanan website Ditjen Postel, lalu klik ke "Status Perizinan", dan selanjutnya klik ke "Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi", dan akhirnya tinggal memilih dengan data waktu yang dikehendaki. Keterbukaan data ini penting, karena akhir-akhir ini cukup banyak kebingungan sebagian warga masyarakat untuk mengetahui apakah peralatan telekomunikasi, misalnya HP, yang dimiliki dengan merk tertentu yang kurang terkenal dari negara tertentu tersebut telah terdaftar dan tersertifikasi atau tidak di Ditjen Postel. Informasi lebih lanjut tentang BBPPT dapat diperoleh melalui kontak telefon ke nomer: 021.86614233 / 8631754.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036