-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
30 HP Tersita Dalam Penertiban Perangkat Telefon Seluler Serentak Pada 4 Sentra Perbelanjaan Di Batam
Siaran Pers No. 131/PIH/KOMINFO/11/2010
(Jakarta, 23 November 2010). Kementerian Kominfo, khususnya Ditjen Postel, pada tanggal 23 November 2010 siang secara mengejutkan telah mengadakan suatu penertiban secara mendadak terhadap sejumlah sentra perdagangan perangkat telekomunikasi di Batam dalam waktu yang sangat bersamaan oleh 4 tim gabungan. Kegiatan penertiban tersebut dilakukan bekerja-sama dengan pihak POM TNI dan Kepolisian setempat dengan target operasi di sentra pertokoan Nagoya, Lucky Plaza, Top 100 Jodoh dan Aviari Plaza.
Dasar penertiban tersebut adalah UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan, bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku, dalam hal ini adalah persyaratan adanya sertifikasi perangkat telekomunikasi. Selama tahun 2010 ini Ditjen Postel telah mengadakan 3 kali penertiban penggunaan perangkat telekomunikasi, yaitu yang pertama di Jakarta pada bulan Juni 2010, kedua di Surabaya pada bulan September 2010 dan yang ketiga di Batam ini. Dalam penertiban di Batam tersebut telah dilakukan penyitaan terhadap sekitar 30 perangkat telekomunilasi dari berbagai merk, yang terdiri dari 17 perangkat telefon BlackBerry illegal dan 13 perangkat telefon seluler non BlackBerry.
Pada umumnya pelanggarannya adalah karena perangkat-perangkat tersebut tidak dilengkapi sertifilkat yang diterbitkan oleh Ditjen Postel. Makanya kepada masyarakat umum dihimbau untuk berhati-hati dalam melakukan pembelian perangkat telefon seluler karena perlu dipastikan, bahwa perangkat tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat pada saat pembelian di tempat penjualannya. Meskipun kegiatan penertiban tersebut sempat menimbulkan kepanikan di keempat sentra penjualan di Batam tersebut, namun tidak sampai mengganggu aktivitas perdagangan lain di tempat-tempat tersebut. Untuk selanjutnya, Ditjen Postel akan terus melanjutkan kegiatan penertiban di kota-kota lain pada waktu mendatang, atau mungkin dapat saja kembali dilakukan di Batam mengingat dugaan kemungkinan peredaran dan perdagangan perangkat telefon seluler illegalnya cukup tinggi.
—-
Kepala Pusat informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://www.google. co.id/imglanding? q= batam &imgur l=http://2.bp.blogspot.com /_K-KWUdFH0Kc /S9MojIEE8LI /AAAAAAAAAqk/3x2cHvkeozo/s1600/Batam- bridge01.jpg&imgrefurl=http://arisankeluarga1mllr .blogspot.com/&usg=__vz4mD8urX1TXkg8NXi8Bqez--S0=&h=328&w= 500&sz=36&hl=id&zoom= 1&itbs=1&tbnid=3VRzWMsJZCgALM:&tbnh =85&tbnw=130&prev=/images%3