-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
1 Bulan Menjelang Berlakunya 5 Peraturan Menteri Kominfo Yang Terkait Dengan Standar Kualitas Pelayanan Jasa Telekomunikasi
Siaran Pers No. 70/DJPT.1/KOMINFO/6/2008
Akhir-akhir ini sejak para penyelenggara telekomunikasi (PSTN/ Public Switched Telephone Network atau yang biasa disebut dengan istilah jaringan telepon tetap atau telepon kabel, seluler dan FWA/ Fixed Wireless Access ) pada awal bulan April 2008mulai mengimplementasikan tarif barunya berdasarkan besaran tarif interkoneksi yang diumumkan oleh pemerintah pada tanggal 4 Pebruari 2008 yang secara umum mengalami penurunan tarif, di satu sisi disambut gembira oleh para pengguna telekomunikasi karena kontras dengan kondisi umum di tengah-tengah maraknya kenaikan hampir seluruh produk dan jasa layanan umum. Namun demikian di sisi lain telah muncul banyak keluhan dari sejumlah pengguna jasa telekomunikasi tentang kecenderungan sering buruknya kualitas pelayanan jasa telekomunikasi. Pada umumnya keluhan pelanggan berkisar mulai dari tingkat delay yang cukup tinggi untuk melakukan panggilan telepon, adanya kemungkinan dropped call (panggilan yang berhasil dilakukan namun tiba-tiba terputus) yang hampir sering secara mendadak di tengah-tengah suatu pembicaraan telepon, kadang kala sinyal cenderung lemah yang pada kondisi sebelumnya cukup kuat pada suatu tempat yang sama lokasinya hingga masalah sering kurang jelasnya kualitas suara.
Pada satu sisi kondisi tersebut ditanggapi oleh Ditjen Postel dengan sikap bahwa cukup banyaknya keluhan tersebut dapat dipahami, karena kualitas layanan secara umum menjadi agak terganggu dan akibatnya sering menimbulkan kekecewaan publik. Namun demikian, pada sisi yang lain kondisi tersebut juga menunjukkan, bahwa pada kenyataan penurunan tarif tersebut ternyata memang berdampak sangat positif bagi peningkatan penggunaan jasa layanan telekomunikasi. Sebagai akibatnya, semakin banyak orang menggunakan jasa telekomunikasi, semakin lama tingkat percakapan dengan telepon dan semakin luas segmentasi penggunanya. Hanya saja, dampak peningkatan penggunaan jasa telekomunikasi karena penurunan tarif tersebut belum sepenuhnya ter-back up standar kualitas pelayanan yang cukup memadai meski antar satu penyelenggara telekomunikasi dengan lainnya cukup beragam perbedaan permasalahan kualitas layanannya. Menghadapi gejala tersebut, Ditjen Postel sudah mengantisipasinya cukup lama dengan mempersiapkan penyusunan rancangan Peraturan Menteri Kominfo yang terkait dengan standar kualitas pelayanan. Komitmen Ditjen Postel bersama para penyelenggara telekomunikasi ini (karena apapun bentuk rancangan peraturan di Ditjen Postel selalu dibahas bersama antara regulator dengan penyelenggara) menunjukkan, bahwa rancangan peraturan tersebut tidak disusun setelah adanya penurunan tarif ritel telekomunikasi, tetapi sudah lama diantisipasi secara matang sejak bulan April 2007 dan berulang kali dikonsultasikan ke publik hingga memperoleh tanggapan kritis hingga menjelang saat ditetapkan.
Kepastian Ditjen Postel tentang penerbitan peraturan-peraturan yang dimaksud telah tersebut di dalam Siaran Pers No. 46/DJPT.1/KOMINFO/6/2008 yang menyebutkan, bahwa pada tanggal 21 April 2008 Menteri Kominfo Moh. Nuh telah menanda-tangani 5 Peraturan Menteri Kominfo, yang masing-masing adalah Peraturan Menkominfo No. 10/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Telefoni Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Peraturan Menkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Lokal, Peraturan Menkominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Bergerak Seluler, Peraturan Menkominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas, dan Peraturan Menkominfo No. 14/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional. Yang paling penting dari seluruh klausul kelima Peraturan Menteri Kominfo tersebut adalah, bahwasanya kelima peraturan tersebut pada bagian akhirnya menyebutkan, bahwa Peraturan Menteri ini berlaku setelah 3 bulan sejak tanggal ditetapkan, sehingga kelimanya akan mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
Tenggat waktu 3 bulan tersebut memang sengaja diberikan oleh pemerintah kepada para penyelenggara telekomunikasi, karena memungkinkan mereka untuk mempersiapkan diri menjelang kondisi baru dalam penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan kelima peraturan tersebut. Ini bukan berarti selama ini belum ada peraturan yang mengatur tentang standar kualitas pelayanan, karena selama ini hal-hal yang terkait dengan standar kualitas pelayanan sudah diatur di dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimiliki oleh para penyelenggara telekomunikasi, dimana disebutkan tentang sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu penyelenggara telekomunikasi berdasarkan rincian komitmen yang tertuang di dalam suatu izin penyelenggaraan. Sebagai konsekuensinya, para penyelenggara telekomunikasi setiap periode tertentu diwajibkan menyampaikan laporan kinerja untuk selanjutnya dievaluasi oleh Ditjen Postel dan BRTI untuk mengetahui apakah mereka ini sudah memenuhi ketentuan yang berlaku atau belum, meskipun secara sepihak baik Ditjen Postel dan BRTI pun sudah memiliki dasar acuan tersendiri untuk melakukan penilaian secara rutin berdasarkan parameter dan tolok ukur standar kualitas pelayanan baku tanpa harus menunggu laporan dari para penyelenggara telekomunikasi.
Kelima peraturan tersebut tidak hanya melindungi kepentingan pengguna jasa telekomunikasi, tetapi juga melindungi kepentingan para penyelenggara telekomunikasi. Melalui peraturan-peraturan ini penyelenggara telekomunikasi cukup terlindungi dari kemungkinan suatu tuntutan hukum yang terlalu berlebihan nilai atau besaran ganti ruginya akibat dari buruknya suatu tingkat layanan pada suatu saat tertentu, karena Ditjen Postel dan BRTI akan melakukan penghitungan secara kumulatif pada suatu periode waktu tertentu, seperti misalnya Ditjen Postel dan BRTI akan memberikan nilai terhadap kinerja layanan selama Januari hingga Desember terhadap standar kinerja layanan SMS. Sesuai dengan ketentuan, dalam hal penyelenggara jasa menyelenggarakan layanan pesan singkat maka perhitungan prosentase jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim dengan interval waktu antara pengiriman dan penerimaannya tidak lebih dari 3 menit harus lebih atau sama dengan 75% dari pesan singkat yang dikirim. Sudah barang tentu masih sesuai dengan ketentuannya, penghitungan kinerja tersebut dilakukan dengan menggunakan 2 handset yang memiliki spesifikasi teknis yang sama (yang satu untuk mengirimkan SMS dan satunya lagi untuk menerima SMS yang dimaksud) dengan penempatan handset di lokasi statis dan kekuatan sinyal yang penuh. Kinerja standar kualitas pelayanan para penyelenggara telekomunikasi ini apapun hasilnya akan diumumkan oleh Ditjen Postel dan BRTI secara terbuka dan yang dianggap memenuhi standar akan diberi penghargaan. Dengan demikian persaingan antar penyelenggara telekomunikasi terus semakin tambah dipacu.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa`Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036