-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Pengumuman
Konsultasi Publik RKM Standar Teknis Perangkat BWA 5G di Pita Frekuensi 3,3 GHz
JAKARTA, 31 Juli 2026 – Dalam rangka mendorong percepatan transformasi digital dan memastikan kualitas ekosistem telekomunikasi nasional yang bebas dari interferensi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Broadband Wireless Access Berbasis Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020 pada Pita Frekuensi Radio 3,3 GHz.
Langkah penyusunan kebijakan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Peraturan tersebut mewajibkan setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Penyusunan RKM ini dilakukan untuk menjembatani kekosongan regulasi spesifik, di mana aturan sebelumnya belum mengakomodasi standar teknis perangkat BWA berbasis teknologi 5G (IMT-2020) yang bekerja pada rentang pita frekuensi 3,3 GHz. Melalui dua lampiran yang disertakan dalam RKM ini, Kementerian Komdigi menetapkan spesifikasi teknis dan batasan operasional yang ketat, di antaranya:
- Standar Teknis Subscriber Station: RKM ini menetapkan spesifikasi teknis untuk Subscriber Station (SS) BWA 5G. Perangkat ini diwajibkan beroperasi pada rentang frekuensi 3300 – 3312,5 MHz dengan mode Time Division Duplex (TDD) dan lebar pita (channel bandwidth) maksimal 10 MHz. Catu daya perangkat SS wajib menggunakan koneksi kabel ke jaringan catu jala-jala listrik atau Power over Ethernet dan secara tegas tidak diperbolehkan menggunakan baterai. Dari sisi pemancar, daya keluaran maksimal (maximum output power) dibatasi sebesar 23 dBm dengan toleransi +3/-4 dB.
- Standar Teknis Base Station: Untuk perangkat Base Station (BS) BWA 5G, RKM mengatur perangkat BS tipe 1-C untuk skenario Micro Cell. Sama seperti SS, perangkat BS beroperasi di frekuensi 3300 – 3312,5 MHz dengan lebar pita maksimal 10 MHz. Perangkat ini mendukung konfigurasi pemancar 4T4R dengan batas maksimum daya keluaran sebesar 5 Watt pada masing-masing port.
- Kewajiban Penggunaan Filter: Untuk melindungi spektrum di sekitarnya, pemohon sertifikasi Base Station diwajibkan melampirkan laporan hasil uji (test report) yang pengujiannya telah menggunakan filter terintegrasi atau filter eksternal. Metode pengujian emisi yang tidak diinginkan (unwanted emission dan spurious emission) diatur secara rinci untuk memastikan tidak ada pancaran sinyal yang bocor dan mengganggu layanan lain.
- Ketentuan Operasional Antena: Penggunaan antena yang bekerja dengan BS BWA 5G dibatasi dengan nilai penguatan (gain) paling besar 18 dBi. Antena tersebut wajib memenuhi persyaratan standar teknis antena base station berbasis teknologi IMT.
- Standar Keselamatan dan Electromagnetic Compatibility (EMC): Seluruh perangkat, baik SS maupun BS, wajib memenuhi standar keselamatan listrik berbasis pendekatan risiko sesuai SNI IEC 62368-1 dan/atau SNI IEC 60950-1. Untuk kewajiban parameter emisi EMC, seluruh perangkat merujuk pada standar SNI CISPR 32 dan/atau seri ETSI EN 301 489. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kekebalan (immunity) EMC serta batas radiasi non-pengion akan diatur melalui Keputusan Menteri tersendiri.
Kementerian Komdigi senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dan pelibatan publik dalam perumusan kebijakan. Oleh karena itu, Komdigi mengundang seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), mulai dari penyelenggara telekomunikasi, produsen perangkat, akademisi, hingga masyarakat luas untuk memberikan masukan konstruktif terhadap draf RKM ini.
Partisipasi aktif publik diharapkan dapat menyempurnakan RKM ini sehingga regulasi yang disahkan mampu memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan masyarakat dari potensi interferensi, serta mendukung iklim industri 5G yang sehat di Indonesia. Tanggapan dan masukan tertulis dapat disampaikan melalui surel muha115@komdigi.go.id, sint005@komdigi.go.id, jeff003@komdigi.go.id, dan merr002@komdigi.go.id, paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2026. Draf lengkap RKM dan lampirannya dapat diunduh melalui link terlampir.
Sisipan: