-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Komdigi Perkuat Infrastruktur Digital untuk Percepatan Layanan Darurat 112 di Bali
Nusa Dua (Infrastruktur Digital) — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat dukungan infrastruktur digital untuk mempercepat penerapan nomor tunggal panggilan darurat 112 di Provinsi Bali. Ditunjuk sebagai daerah percontohan utama, Bali diproyeksikan menjadi model penerapan layanan darurat terintegrasi yang dapat direplikasi secara nasional dalam dua tahun ke depan.
Penguatan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Komitmen Bersama “Indonesia Siaga 112” yang antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pemerintah daerah se-Provinsi Bali di Hotel Grand Bali, Nusa Dua, Kamis (24/9/2026).
Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, menegaskan bahwa keberhasilan layanan darurat 112 membutuhkan dukungan konektivitas dan sistem digital yang cepat, andal, serta mampu mengintegrasikan berbagai layanan kedaruratan yang selama ini berjalan secara terpisah.
“Kita dari Kementerian Komdigi menyiapkan skema-skema dan skenario, terutama masalah teknis, untuk mengkoleksikan dan mengintegrasikan sistem-sistem kedaruratan dari berbagai kementerian/lembaga,” ujar Ismail.
Dari sisi infrastruktur digital, Komdigi memastikan dukungan teknis agar masyarakat dapat mengakses layanan 112 secara mudah. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa panggilan darurat 112 dapat diakses melalui jaringan seluler maupun layanan telepon tetap dan tidak dikenakan biaya.
“Secara teknis, panggilan 112 bisa dilakukan melalui layanan seluler dan juga layanan fixed phone di rumah. Jadi semua nomor itu diberikan, bisa diakses dari semua telepon,” jelas Wayan Toni.
Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem kedaruratan yang terintegrasi, mulai dari penanganan kebakaran, kondisi medis, bencana alam, hingga gangguan ketertiban umum. Integrasi juga diarahkan untuk mendukung proses penerimaan laporan, identifikasi lokasi, hingga penerusan informasi kepada instansi yang memiliki kewenangan melakukan penanganan di lapangan.
Bali dipilih sebagai daerah percontohan karena memiliki karakteristik sebagai destinasi pariwisata internasional dengan mobilitas masyarakat yang tinggi. Kehadiran satu nomor darurat diharapkan memberikan akses yang lebih sederhana dan mudah dipahami, baik bagi masyarakat maupun wisatawan mancanegara.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menyampaikan bahwa penerapan nomor tunggal 112 di Bali menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pelayanan kedaruratan yang terintegrasi.
“Provinsi Bali adalah provinsi tourism yang membutuhkan satu nomor tunggal untuk layanan kedaruratan. Di samping melayani publik, warga negara, juga diperuntukkan untuk melayani turis mancanegara,” ujar Safrizal.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyambut penunjukan Bali sebagai daerah percontohan penerapan layanan darurat 112. Menurutnya, kehadiran layanan darurat yang cepat dan terintegrasi menjadi kebutuhan penting bagi Bali, tidak hanya untuk masyarakat lokal, tetapi juga jutaan wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata.
“Arahan dan tugas ini harus kami laksanakan secara maksimal di Bali yang sebenarnya memang sangat dibutuhkan. Tidak saja untuk kepentingan warga lokal, tapi juga Bali merupakan destinasi pariwisata dunia yang perlu dikelola dengan baik layanan mengenai kedaruratan ini agar cepat,” tutur Wayan Koster.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Bali akan memperkuat kesiapan operasional layanan melalui call center 24 jam, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, serta penyusunan standar operasional prosedur. Layanan juga diarahkan untuk menjangkau lebih dari 57 titik kecamatan di Bali.
Integrasi antara infrastruktur digital, command center, dan dispatch center menjadi kunci agar laporan masyarakat dapat diteruskan secara cepat dan tepat kepada instansi terkait. Kecepatan respons menjadi salah satu aspek penting, termasuk dalam mendukung target waktu tanggap penanganan kedaruratan seperti layanan pemadam kebakaran.
Melalui dukungan infrastruktur digital yang semakin terintegrasi, Komdigi mendorong layanan 112 tidak sekadar menjadi nomor panggilan darurat, tetapi menjadi bagian dari ekosistem pelayanan publik yang mampu menghadirkan respons negara secara cepat, terhubung, dan andal ketika masyarakat berada dalam situasi darurat.
Penerapan di Bali diharapkan menjadi fondasi menuju layanan darurat nasional yang terintegrasi, sekaligus memperkuat kehadiran infrastruktur digital dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses pertolongan kapan pun dibutuhkan.
Sumber/ Foto: Humas Infrastruktur Digital.