-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Indonesia Perkuat Implementasi Teknologi Radio Berbasis Digital Audio Broadcasting Plus (DAB+) dan Digital Radio Mondiale (DRM)
Yogyakarta (Infrastruktur Digital) – Indonesia terus perkuat transformasi penyiaran nasional melalui pengembangan teknologi radio digital berbasis Digital Audio Broadcasting Plus (DAB+) dan Digital Radio Mondiale (DRM).
“Kegiatan ini menjadi forum berbagi pengalaman dan penguatan kerja sama internasional dalam pengembangan teknologi penyiaran digital serta sistem komunikasi kebencanaan” ucap Ketua Tim Penataan Frekuensi Penerbangan dan Maritim, dan Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio Nurmaladewi, Senin (18/05/2026).
Indonesia resmi mengadopsi dua standar utama radio digital, yakni DAB+ dan DRM, melalui penerbitan Masterplan dan Ketentuan Teknis Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Layanan Penyiaran Radio Terestrial pada 24 Agustus 2023. Pemerintah juga menetapkan standar teknis pemancar DAB+ dan DRM melalui Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 serta standar perangkat penerima melalui Keputusan Menteri Nomor 4 Tahun 2024.
Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor RRI Kotabaru dan RRI Kaliurang Yogyakarta dan melihat secara langsung implementasi teknologi penyiaran digital DAB+ yang telah berjalan di Indonesia. Dalam sesi ini juga, diperkenalkan sistem multiplexing siaran radio digital, ruang monitoring siaran, hingga perangkat penerima multimode yang mampu menangkap siaran analog FM, DAB+, dan DRM dalam satu perangkat.
Direktur Teknologi dan Media Baru Muhamad Sujai menjelaskan teknologi DAB+ memungkinkan satu frekuensi digunakan untuk menyalurkan berbagai kanal siaran radio digital dengan kualitas audio yang lebih jerrnih, efisiensi energi yang lebih baik, serta cakupan layanan yang lebih optimal dibandingkan siaran analog FM. Implementasi teknologi ini menjadi bagian dari upaya modernisasi penyiaran nasional berbasis digital.
“Teknologi DRM mampu memberikan cakupan layanan siaran yang luas di wilayah perbukitan meskipun menggunakan daya pancar relatif rendah. Hal ini dinilai efektif untuk mendukung penyebaran informasi di wilayah rawan bencana dan daerah dengan kondisi geografis menantang,” ucap Sujai.
DRM juga memiliki potensi pengembangan untuk sistem Emergency Warning System (EWS) atau peringatan dini kebencanaan. Pemantauan layanan DAB+ dan DRM dilakukan secara real-time, penggunaan perangkat multimode yang mampu menerima kedua jensi sinyal dalam satu perangkat, serta fitur layanan informasi berbasis teks (journaline).
Delegasi Internasional Papua Nugini mengikuti demonstrasi penerimaan siaran digital yang dilakaukan di kawasan Sleman untuk menguji kualitas penerimaan layanan DAB+ dan DRM secara langsung di lapangan. Hasil pengujian menunjukkan layanan radio digital yang diimplementasikan oleh Indonesia dalam hal ini RRI Yogyakarta berjalan dengan baik dan berhasil mendukung pengembangan sistem penyiaran digital nasional.
Melalui kegiatan ini, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam memperkuat transformasi digitaal sektor penyiaran nasional sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan komunikasi kebencanaan melalui pemanfaatan teknologi radio digital yang modern, efektif, dan adaptif terhadap kondisi geografis Indonesia.
Sumber/ Foto: Humas Infrastruktur Digital.