-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Indonesia–Korea Perkuat Kerja Sama Regulasi dan Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi
Jakarta (Infrastruktur Digital) - Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerima kunjungan delegasi Korea Agency for Tecnology and Standards (KATS) dalam pertemuan bilateral yang membahas kerja sama serta regulasi perangkat telekomunikasi antara Indonesia dan Korea.
Pertemuan yang bertempat di Menara Danareksa, Jakarta Pusat langsung dipimpin Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Wayan Toni Supriyanto yang didampingi oleh Ketua Tim Penetapan Balai Uji, Pengelolaan IMEI, Kerja Sama Standar, dan Fasilitasi Industri Umar Wicaksono beserta staff terkait untuk memperkuat dialog dan pemahaman bersama di bidang standardisasi dan sertifikasi perangkat telekomunikasi.
Dalam pertemuan tersebut, Wayan Toni Supriyanto menyampaikan bahwa pertemuan bilateral menjadi kesempatan penting untuk pengertian dan meningkatkan kerja sama melalui dialog yang terbuka dan konstruktif. Ia juga menegaskan bahwa Indonesia terus berupaya menjaga kualitas perangkat, keamanan, serta keandalan jaringan telekomunikasi melalui kerangka regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Indonesia menerapkan pendekatan berbasis pengujian dalam proses sertifikasi perangkat telekomunikasi guna memastikan perangkat yang beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kualitas, dan kompatibilitas jaringan” ujarnya, Selasa (19/5/2026) .
Pada pertemuan tersebut, Indonesia memaparkan kerangka regulasi perangkat telekomunikasi yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID). Regulasi tersebut mencakup spektrum, standardisasi, layanan sertifikasi, hingga pengawasan perangkat telekomunikasi secara terintegrasi. Indonesia juga menegaskan bahwa setiap perangkat telekomunikasi wajib melalui proses pengujian dan setifikasi guna memastikan keamanan, kualitas, serta kompatibilitas jaringan.
Delegasi KATS turut menyampaikan sejumlah masukan melalui non-paper, khususnya terkait usulan perpanjangan periode sertifikasi ulang dari tiga tahun menjadi lima tahun, serta pemohonan pengecualian sertifikasi bagi beberapa suku cadang layanan purna jual (after-sales service/A/S).
Menanggapi hal tersebut, Indonesia menjelaskan bahwa sertifikat perangkat telekomunikasi pada dasarnya tidak memiliki masa kadaluarsa, namun sertifikasi ulang diperlukan apabila produksi atau impor yang sama tetap dilanjutkan setelah tiga tahun sejak sertifikat awal diterbitkan.
Indonesia juga menegaskan bahwa modul maupun suku cadang yang dapat menjalankan fungsi telekomunikasi secara mandiri tetap harus memenuhi persyaratan sertifikasi sesuai regulasi yang berlaku. Meski demikian, pemerintah membuka ruang diskusi lebih lanjut untuk mencari pendekatan yang lebih proposional dan berbasis risiko guna mendukung kebutuhan industri tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kualitas perangkat, dan kendala jaringan.
Sumber/ Foto: Humas Infrastruktur Digital.