-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
UPT Selesaikan 12 Kasus Pelanggaran Hingga Putusan Pengadilan
Jakarta (SDPPI) - Kinerja Penyidik PNS Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen SDPPI Kemkominfo terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan telah menyelesaikan 12 kasus pelanggaran penggunaan frekuensi radio hingga putusan pengadilan sejak 2014 lalu di berbagai daerah.
Terakhir, pada 29 Juni 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah diputus perkara penyelenggaraan telekomunikasi ilegal atau tidak dilengkapi izin, sehingga kepada terdakwa dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Putusan pengadilan tersebut merupakan hasil akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik PNS Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I DKI Jakarta.
Kepada terdakwa, sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, berikut denda sebesar Rp100.000.000, dan terdakwa tetap harus ditahan.
Tindakan ini merupakan salah satu capaian dari tindakan tegas para Penyidik PNS di UPT/Balmon Spektrum Frekuensi Radio di bawah Direktorat Jenderal SDPPI, yang saat ini sudah tersebar di 37 kota di seluruh Indonesia.
Kedepan Direktorat Pengendalian SDPPI bersama Balmon/UPT bertekad akan terus meningkatkan kinerja penyidikan secara tegas, sampai kelengkapan berkas perkara atau P21, dimana hasilnya diharapkan bisa menekan jumlah kasus pelanggaran.
Berikut pelanggaran-pelanggaran yang sudah ditindak oleh UPT/Balmon hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada periode 2014 sampai Juli 2016:
No | UPT/Balmon | Modus Operandi | Lokasi Sidang |
Putusan Pengadilan
|
| 2014
|
|
|
|
1. | Surabaya, Jatim | Penyelenggaraan Telekomunikasi/Radio FM Tanpa ijin (Pasal 11)
| PN Bojonegoro | Pidana Penjara 17 hari dan denda Rp.500.000, (bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 15 hari. Terdakwa tetap ditahan. BB dirampas untuk dimusnah kan.
|
2. | Aceh | Penyelenggaraan Telekomunikasi/Radio FM Tanpa ijin (Pasal 11) Junaidi
| PN Banda Aceh | Pidana penjara 3 (enam) bulan dengan masa percobaan 8 (delapan) bulan. BB dirampas untuk dimusnah kan. |
| 2015
|
|
|
|
3. | Semarang | Penggunaan Frekuensi Radio tanpa izin. (Pasal 33).
| PN Magelang | Pidana penjara 6 bulan, masa percobaan 1 Tahun. BB dikembalikan ke terdakwa |
| Jan-Juli 2016
|
|
|
|
4. | Palu | Penggunaan Frekuensi Radio tanpa izin. (pasal 33)
| PN Luwuk | Denda Rp15.000.000, (bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan). BB dirampas untuk negara.
|
5. | Semarang | Penggunaan Frekuensi Radio tanpa izin. (pasal 33) | PN Jepara | Pidana kurungan 4 bulan, denda Rp500.000 (bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 1 bulan). BB dirampas untuk negara. |
6. | Yogyakarta | Perangkat Radio FM tidak bersertifikas. (Pasal 32)
| PN Wates | Pidana penjara 4 bulan dan denda Rp3.000.000 (bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 2 bulan). BB dimusnahkan.
|
7. | Aceh | Penyelenggaraan Telekomunikasi tanpa izin (Pasal 11 jo Pasal 7).
| PN Jantho | Pidana penjara 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun. BB dikembalikan ke pemilik.
|
8. | DKI Jakarta | Penyelenggaraan Telekomunikasi tanpa izin. (Pasal 11) | PN Jakarta Pusat | Pidana Penjara 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp100.000.000,- (bila denda tidak di bayar diganti pidana penjara 3 (tiga) bulan. (Menetapkan terdakwa Ditahan). BB seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
|
9. | Bandung | Penggunaan Frekuensi Radio tanpa izin. (pasal 33) | PN Subang | Pidana penjara 6 bulan masa percobaan 1 tahun. BB dirampas untuk dimusnah kan.
|
10. | Bandung | Penggunaan Frekuensi Radio tanpa izin. (pasal 33) | PN Subang | Pidana penjara 6 bulan masa percobaan 1 tahun. BB dirampas untuk dimusnahkan
|
11. | Bandung | Penggunaan Frekuensi Radio tanpa izin. (pasal 33) | PN Subang | Pidana penjara 6 bulan masa percobaan 1 tahun. BB dirampas untuk dimusnahkan
|
12 | Bandung | Penyelenggaraan Telekomunikasi tanpa izin (Pasal 11) | PN Indramayu
| Pidana Penjara 1 tahun denda Rp100.000.000, terdakwa ditahan |
|
|
| PN Bandung | Pidana Penjara 1 tahun denda Rp100.000.000, terdakwa ditahan. |
Sumber : Iwan Purnama, Direktorat Pengendalian SDPPI
Ilustrasi Gambar : http://line-edukasi.blogspot.co.id/