-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
UPT se-Indonesia Ikuti Evaluasi Program Pengawasan Ditdal SDPPI
Medan (SDPPI) - Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditdal SDPPI) pada Selasa (11/4) menyelenggarakan rapat evaluasi capaian program pengawasan pengendalian spektrum frekuensi radio yang dihadiri seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI se-Indonesia.
Dirjen SDPPI Ismail saat membuka rapat evaluasi yang dilaksanakan di Santika Dyandra Hotel Medan, Sumatera Utara ini menegaskan pentingnya perubahan mindset Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugasnya di UPT-UPT Ditjen SDPPI.
Perubahan mindset (pola pikir) dimaksud termasuk dalam hal penyusunan pelaporan, dari pelaporan hardcopy menjadi pelaporan berbasis online dan dalam bentuk data digital sehingga pada akhirnya data-data itu menjadi cikal bakal big data spektrum frekuensi radio Ditjen SDPPI.
Kemudian, dalam hal pengawasan penggunaan frekuensi radio, UPT harus mengutamakan tindakan preventif (pencegahan) dibanding penindakan sebagai upaya pembinaan terhadap industri telekomunikasi nasional. “Tindakan preventif dilakukan berdasarkan analisa data-data yang tersimpan dalam database, jadi kita harus bekerja cerdas,” katanya.
Mengingat pentingnya tugas pengawasan ini, menurut Ismail, maka sebaiknya evaluasi capaian program pengawasan dilakukan secara periodik setiap tiga bulan sehingga capaian-capaian dapat diketahui dengan cepat.
Ismail mengungkapkan ada tiga hal yang menjadi sorotan dalam peningkatan peran UPT sesuai program Ditjen SDPPI kedepan. Pertama, bahwa Ditjen SDPPI diharapkan bisa mengumpulkan informasi yang dapat dimanfaatkan oleh sektor lain, seperti halnya yang dilakukan ORARI dan radio-radio lokal yang bisa memberikan informasi cepat jika terjadi bencana banjir, longsor, dan kejadian luar biasa lainnya.
Kedua, perlunya data yang akurat dalam SIMS yang perlu dihimpun dan diolah secara masif bersama-sama seluruh UPT di Indonesia. Sebagai informasi tambahan bahwa Kemenpan melalui pejabat yang membawahi Ditjen SDPPI sudah setuju dengan peningkatan status UPT Ditjen SDPPI di seluruh kota/kabupatan di Indonesia.
“Dan tahun ini juga Sesditjen sedang menyusun Pedoman sebagai pegangan kepala UPT kedepan tentang masalah penempatan dan jaminan kesejahteraannya,” jelas Ismail.
Ketiga, bahwa masalah karir akan dimaksimalkan melalui jalur fungsional bukan struktural, tetapi fungsional yang berkualitas bukan yang “ecek-ecek” dan harus teruji serta terukur sehingga penghasilan pun bisa meningkat.
“Semua program ini tidak akan bisa berjalan tanpa ada dukungan dari para kepala UPT, jadi seluruh kepala UPT harus bekerja sama untuk mensinergikan dan membangun kerja sama dibidang peningkatan pemanfaatan peralatan yang sudah ada dan terus meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas.”
Ismail mengingatkan bahwa tahun ini UPT harus sudah melaksanakan pekerjaannya melalui digitalisasi surat berbasis elektronik melalui TNDE, SIMPEG, dan E-SKP. “Poinnya adalah E-SKP sebagai barometer sukses atau tidaknya program kerja Ditjen SDPPI kedepan.”
Mengingat karakteristik daerah dan medan yang berbeda-beda, Ismail meminta setiap UPT kedepan agar memetakan kembali wilayahnya masing-masing sebelum membuat program kerja tahun berikutnya sehingga kendala-kendala di lapangan bisa diatasi dengan baik.
Pada kesempatan yang sama Direktur Pengendalian SDPPI Dwi Handoko mengatakan bahwa pengawasan dan pengendalian sampai penertiban ini terbilang tugas yang mempunyai risiko tinggi. Oleh sebab itu, pegawai dituntut untuk menjalankan tugasnya secara profesional sesuai sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berbagai langkah telah ditempuh dalam rangka tertib administrasi spektrum frekuensi radio, tindakan penyitaan barang elektronik, telepon seluler atau sejenisnya, yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan terus ditertibkan, termasuk penindakan tegas hingga vonis pengadilan.
Dwi Handoko mengingatkan pengawasan dan penindakan dalam penertiban penggunaan frekuensi radio oleh UPT Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
10 Kasus Divonis Pengadilan
Pada 2016 lalu, kata Dwi Handoko, Direktorat Pengendalian SDPPI telah menindak 10 kasus pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio hingga sampai vonis pengadilan dengan denda maksimal, setelah melalui masa proses persidangan yang panjang.
Tindakan tegas Ditjen SDPPI dalam penertiban pelanggaran itu semata-tama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat aturan dan tertib dalam menggunakan spektrum frekuensi radio. Namun demikian, kedepan tindakan preventif harus lebih diutamakan.
Dwi Handoko mengingatkan jajarannya bahwa sebagai petugas pengawasan dan pengendalian semua dituntut professional dalam penegakan aturan sesuai perundang-undangan, selain terus meningkatkan koordinasi internal agar terbangun pemahaman sama dalam menjalankan tertib administrasi sesuai ketentuan berlaku.
Dengan tetap menjunjung tinggi reputasi Ditjen SDPPI Kemenkominfo maka tugas besar dan tanggung jawab penertiban yang legal maupun illegal, berizin dan tak berizin, semua ada di pundak Montib Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen SDPPI, tutup Dwi Handoko.
(Sumber Foto : Mukhsinun)