-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Undangan Bagi Para Wartawan Untuk Menghadiri Jumpa Pers Mengenai Strategi Banding Pemerintah (Tergugat) Kasus Tender USO Pada Hari Rabu Tanggal 28 Mei 2008 Jam 14.00 WIB di Ditjen Postel
Siaran Pers No. 62/DJPT.1/KOMINFO/5/2008
Ditjen Postel mengundang para wartawan media massa cetak, elektronik dan on-line untuk menghadiri acara khusus jumpa pers pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2008 jam 14.00 WIB yang bertempat di Ruang Rapat Ditjen Postel lt 13, Gedung Sapta Pesona, Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat. Topik utama jumpa pers ini adalah mengenai keterangan pemerintah selaku pihak tergugat dalam membeberkan upaya banding dalam persengketaan kasus tender USO (Universal Service Obligation). Jumpa pers ini sangat penting artinya, karena pada tanggal 22 Mei 2008 Majelis Hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta telah membacakan putusannya dalam persengketaan kasus tender USO , yang dihadiri oleh pihak Pemerintah (selaku tergugat) dan PT ACeS (selaku penggugat). Secara umum dalam putusannya disebutkan, bahwa:
- Eksepsi tergugat ditolak seluruhnya, kecuali sampai adanya putusan lain di kemudian hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam pokok perkaranya, seluruh dalil tergugat ditolak sedangkan seluruh dalil penggugat diterima, kecuali sampai adanya putusan lain di kemudian hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam penetapannya, dinyatakan sah sampai dengan adanya putusan lain, kecuali sampai adanya putusan lain di kemudian hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Rp 1 milyar/hari secara tanggung renteng berlaku sejak 3 bulan putusan inkrah, kecuali sampai adanya putusan lain di kemudian hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terhadap putusan Mejelis Hakim dalam perkara No. 167/G/2007/PTUN-JKT terkait dengan kasus tender USO yang disampaikan gugatannya oleh PT ACeS tersebut, kuasa hukum tergugat akan menggugakan upaya banding sebagaimana yang menjadi haknya. Meskipun sepenuhnya tetap memnghormati putusan Mahelis Hakim PTUN tersebut, upaya banding ini dilakukan semata-mata untuk menunjukkan, bahwa pihak tergugat menganggap, bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan di mata tergugat. Itulah sebabnya, strategi, informasi baru tambahan dan sejumlah keberatan yang akan diajukan oleh tergugat akan disampaikan secara khusus dalam jumpa pers tersebut.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036