-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Uji Publik Terhadap 2 RPM Dalam Rangka Penyempurnaan Regulasi Eksisting Yang Terkait Penyediaan Jasa Akses Internet Kecamatan
Siaran Pers No. 102/PIH/KOMINFO/9/2010
(Jakarta, 20 September 2010). Kementerian Kominfo mulai tanggal 20 s/d. 24 September 2010 mengadakan konsultasi publik (uji publik) terhadap 2 Rancangan Peraturan Menkominfo. Yang pertama adalah Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 Tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan. Pertimbangan utama revisi ini adalah karena beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 48/PER/M.KOMINFO/11/200 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan perlu disempurnakan untuk mengoptimalkan fungsi Pusat Layanan Internet Kecamatan .
Yang paling pokok dalam perubahan yang tertuang dalam RPM tersebut menyebutkan, bahwa Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2008 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Setiap Pusat Layanan Internet Kecamatan wajib terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan yang dikelola dan dioperasikan oleh BTIP.
- Setiap Pusat Layanan Internet Kecamatan wajib menggunakan akses internet dari Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan.
- Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan berfungsi sebagai:
- sistem penyediaan akses internet;
- sistem monitoring dan manajemen perangkat serta jaringan;
- pusat manajemen distribusi konten.
- Fungsi Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh BTIP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c. merupakan konten yang bersifat aman, sehat dan mendukung industri kreatif.
- Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan harus dapat terhubung dengan Internet Exchangeyang akan dikelola dan dioperasikan oleh BTIP.
- Pusat Layanan Internet Kecamatan dan Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan wajib untuk dilakukan uji fungsi oleh BTIP sebelum dioperasionalkan.
- Uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara sampling terhadap seluruh blok Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan dan Internet Exchange diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Selain RPM tersebut di atas, pada saat yang bersamaan pula dilakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan. Pertimbangan utama disusunnya RPM ini adalah, bahwa sanya ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Kom info No. 48/PER/ M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 Tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan menetapkan bahwa setiap Pusat Layanan Internet Kecamatan wajib terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan. Selain itu, penyusunan RPM ini juga didasarkan agar tujuan dari dibentuknya Pusat Layanan Internet Kecamatan dapat tercapai dengan baik, kegiatan dan penyediaan Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan perlu diatur lebih lanjut.
Tujuan uji publik ini adalah untuk memperoleh tanggapan masyarakat umum dan khususnya yang langsung berkepentingan, bagi penyempurnaan, koreksi, tambahan dan atau pengurangan atas substansi 2 RPM tersebut. Seluruh tanggapan tersebut dapat dikirimkan melalui email ke alamat: gatot_b@postel.go.id , ketut@postel.go.id dan santososerad@yahoo.com paling lambat tanggal 24 September 2010 jam 12.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, penyediaan PLIK (Pusat Layanan Internet Kecamatan) ini mulai dilakukan setelah Panitia Tender USO PLIK BTIP mengumumkan sejumlah penyelenggara telekomunikasi yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender pada tanggal 12 Maret 2010, yang realisasi fisiknya dilakukan beberapa bulan kemudian setelah adanya penanda-tanganan kontrak antara BTIP dengan para pemenang tender tersebut ( PT Telkom, PT Sarana Insan Muda Selaras , PT Jastrindo Dinamika dan PT Aplikanusa Lintas Arta), yang pada umumnya waktunya berbeda satu sama lain. Pada awalnya ditargetkan untuk dapat direalisasikan untuk sejumlah 4.218 desa ibukota kecamatan di seluruh Indonesia dan kemudian dilakukan revisi target menjadi sebanyak 5.748 desa ibukota kecamatan. Sejauh ini sampai dengan bulan Agustus 2010 telah tercapai sebanyak 1.210, kemudian bulan Oktober 2010 diharapkan akan tercapai sebanyak 2.118, serta selanjutnya pada bulan Desember 2010 sebanyak 5.748.
Dalam pelaksanaan di lapangan, penyediaan PLIK ini bukan tidak mengalami kesulitan. Kendala pertama adalah karena adanya penyelenggara telekomunikasi (sebagai penyedia akses layanab) yang ternyata terlambat dalam penanda-tanganan kontrak. Selain itu, instalasi sering terkendala karena faktor geografis yang sulit terjangkau akses kendaraan darat maupun laut akibat fluktuasi kondisi cuaca yang cukup ekstrem, khususnya di pulau-pulau kecil tertentu. Di samping itu, ada pula kendala akibat kesulitan untuk mendapatkan calon pengelola / kerjasama dengan koperasi setempat. Dan yang terakhir adalah karena di beberapa lokasi PLIK tertentu hanya mendapat catudaya PLN selama 7 s/d 10 jam sehari (malam hari saja). Namun demikian, sejumlah kendala tersebut tidak menyurutkan Kementerian Kominfo untuk tetap berkomitmen menyelesaikan PLIK pada akhir tahun 2010 ini.
Khusus untuk desa berdering (yang penyediaan akses layanannya sebagai pemenang tender adalah PT Telkomsel dan PT Indonesia Comnet Plus sesuai pembagian wilayah masing-masing), progress report awalnya adalah sebagai berikut: diharapkan pada bulan Oktober 2010 dapat mencapai 26.039 desa, dan bulan Desember 2010 sebanyak 31.800 desa. Desa berdering ini juga mengalami revisi target, yaitu diharapkan menjadi 33.187 desa di bulan Juni 2011.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber gambar ilustrasi: http://www.google.co.id /imgres?imgurl =http: //comps. fotosearch. com/comp/IDX/IDX054/ farmer-using-laptop_~636331. jpg&imgrefurl=http: //aguswibowo. wordpress.com/2009 /12/17/e-deso- melalui-uso/& usg=__nOyHpZKW9p9X0-0taPV8 mbzAsNU=&h =233&w=300&sz=32&hl=en &start=180&zoom=1&tbnid=EW4sghvKsyCUBM:&tbnh=90&tbnw=116&prev=/images%3Fq%3Dinternet% 2Bpedesaan%26start %3D160%26hl%3Den%26sa%3DN% 26gbv%3D2%26tbs%3Disch:1&itbs=1.