-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Uji Publik RPM Perubahan Atas PM Mengenai Master Plan Frekuensi Radio Televisi Digital
Siaran Pers No. 17/PIH/KOMINFO/2/2013
(Jakarta, 21 Pebruari 2013). Sebagai informasi, pada tanggal 23 November 2011, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk ( Masterplan ) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478-694 MHz. Dalam perkembangannya, Kementerian Kominfo menganggap perlu untuk melakukan revisi dan untuk itu selama pada tanggal 21 s/d. 28 Pebruari 2013 mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 Tentang Rencana Induk ( Masterplan ) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478-694 MHz berikut dengan Lampiran I dan Lampiran II. Seperti biasanya, tanggapan terhadap RPM ini dapat dikirimkan ke alamat email: gatot_b@postel.go.id .
Pertimbangan adanya penyusunan RPM ini adalah, bahwa sanya dalam rangka penerapan teknologi dalam penyelenggaraan penyiaran televisi digital yang menggunakan spektrum frekuensi radio secara terestrial untuk penerimaan tetap, dipandang perlu dilakukan penataan kembali untuk penggunaan frekuensi radio pada band IV dan band V Ultra High Frequency (UHF) secara tertib, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional . Oleh karenanya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478-694 MHz .
Beberapa hal penting yang direvisi adalah sebagai berikut:
- Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Kanal 46 (670-678 MHz), kanal 47 ( 678-686 MHz) dan kanal 48 (686-694 MHz) dicadangkan untuk penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar ( Free to air ).
- Penggunaan kanal cadangan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan dalam Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan dalam Lampiran I II huruf K diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
----------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://www.atvporassinatura.com/wp-content/uploads/2012/09/tv-digital.jpg