-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Telekomunikasi
Siaran Pers No. 106/PIH/KOMINFO/10/2010
(Jakarta, 3 Oktober 2010). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 24 September 2010 telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 14/PER/M.KOMINFO/9/2010 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Belanja Operasional (Operational Expenditure / OPEX) Pada Penyelenggaraan Telekomunikasi. Peraturan ini merupakan kelanjutan regulasi yang paling konkret parameternya setelah sebelumnyan ada Peraturan Menteri Kominfo No. 41/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Peraturan Menteri yang telah berulang kali dilakukan konsultyasi publik ini di antaranya untuk menunjang sejumlah kebijakan dan regulasi sebelum ini mengenai pengutamaan komponen dalam negeri yang telah diawali melalui seleksi layanan 3G, seleksi penyediaan akses layanan USO, dan seleksi layanan BWA (Broadband Wireless Access). Berdasarkan Peraturan Menteri ini, setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi TKDN belanja operasional sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga diharapkan akan cukup efektif dalam menjadi rujukan penilaian TKDN yang dilakukan di dalam negeri dan dengan menggunakan jasa dan tenaga ahli dalam negeri. Pada akhirnya, tingkat kepatuhan penyelenggara telekomunikasi dalam penggunaan TKDN akan dapat diketahui secara efektif.
----------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).
Sumbe ilustrasir: http://www.google.co.id/imglanding?q=cinta%20produksi%20dalam%20negeri&imgurl.