-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
SMAP Berkelanjutan Bentuk Budaya Anti Korupsi
Jakarta (SDPPI) –Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) diyakini mampu meningkatkan reputasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI). Namun, sebaik-baiknya sistem, harus dilakukan secara berkelanjutan agar terbentuk sebuah budaya.
Menurut Direktur Jenderal SDPPI Ismail, Selasa (30/3/2021), SMAP hanyalah tools atau sarana untuk mencegah terjadinya penyuapan. “Tapi, sebaik-baiknya sistem, tidak menjamin seratus persen. Harus dilakukan berkelanjutan, sehingga terbentuk menjadi sebuah budaya,” katanya.
Apalagi, lanjutnya, Ditjen SDPPI merupakan salah satu ujung tombak pelayanan publik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Ada tiga manfaat yang diterima Ditjen SDPPI dengan adanya program SMAP. Pertama, membentuk reputasi yang baik. Kedua, mencegah ada risiko hukum yang mungkin terjadi akibat praktik penyuapan.
Ketiga, mencegah terjadinya unsur kerugian negara dalam hal tertentu. Penyuapan akan berdampak pada perilaku dan terjadinya penyimpangan terhadap peraturan atau ketentuan yang berlaku. SMAP akan mencegah terjadinya unsur kerugian negara akibat terjadinya hal-hal tersebut.
Dirjen SDPPI mengaku tidak bisa menjamin SMAP membersihkan dari segala bentuk penyuapan. Tapi ini sebagai pencegah agar tidak terjadi penyuapan. “Penyuapan itu terjadi apabila ada niat dan kesempatan. Kita menjalankan SMAP untuk mengurangi kesempatan. Apabila ada petugas yang berniat melakukan ini akan sulit karena adanya SMAP ini,” jelasnya.
Ismail, selaku pengarah, akan terus memberikan dukungan moril, anggaran maupun SDM yang dibutuhkan. Ditjen SDPPI akan mengalokasikan sumber daya yang dibutuhkan agar penerapan SMAP bisa berjalan baik dan lancar.
Dukungan lainnya dalam bentuk pengawasan dan pengendalian. “Kami dari pimpinan Ditjen SDPPI akan membantu dalam pengawasan dan pengendalian secara berjenjang terhadap pelaksanaan SMAP,” jelasnya.
Pengawasan tidak hanya bersifat internal, tapi juga eksternal. “Perlu dibuka saluran untuk media pelaporan dari pihak eksternal apabila pelaksaan SMAP ini sudah berjalan, sehingga pengawasan maupun pengendalian dapat dilakukan dari dua arah. Saya selaku dewan pengarah akan membantu untuk mengkomunikasikan dengan pihak eksternal yang diperlukan,” tutup Ismail.
Kegiatan Audit Internal Dewan Pengarah ISO 37001:2016 Tahun 2021 dilakukan secara daring/online. Turut hadir dalam rapat,Koordinator Konsultansi dan Data Operasi Sumber Daya Fidyah Ernawati, Subkoordinator Konsultansi dan Informasi Sumber Daya Sulistyo Catur Kurnia Putra, Boby Arief Hendradjaja Training Manager PT TUV NORD INDONESIA dan staf Direktorat Operasi Sumber Daya terkait.
Sumber/ Foto : Fandi R (Setditjen)