-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Sepanjang 2016, 10 Pelanggaran Frekuensi Ditindak hingga Vonis Pengadilan
Jakarta (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) sepanjang 2016 telah menindak dan menyelesaikan 10 kasus pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio hingga vonis pengadilan, setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang.
Penindakan tegas kasus-kasus pelanggaran itu merupakan upaya Ditjen SDPPI, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Unit Pelaksana Teknis Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio maupun Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio, dalam menegakkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
Dari operasi penertiban terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio maupun pelanggaran penggunaan perangkat yang belum tersertifikasi tersebut, penyidik telah menuntaskan proses penyidikan sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P.21).
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, maka 10 terdakwa pelanggaran mendapatkan vonis maksimal dari pengadilan.
Vonis maksimal tersebut berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp75 juta, dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, serta barang bukti dirampas negara untuk dimusnahkan.
Hasil penertiban yang diproses sampai persidangan tersebut merupakan hasil penindakan oleh Balmon Kelas I DKI Jakarta, Balmon Kelas II Bandung, Yogyakarta, Aceh, Semarang, dan Loka Monitor Palu.
Dengan penertiban dan penindakan tegas ini diharapkan masyarakat dalam menggunakan spektrum frekuensi radio lebih tertib dan sesuai dengan peruntukannya, serta menggunakan alat/perangkat telekomunikasi yang sudah bersertifikasi.
Berikut 10 vonis hakim terhadap pelanggaran Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap pada 2016:
No | UPT/BALON | PERKARA : | LOKASI | PUTUSAN SIDANG |
1. | PALU | Komunikasi Radio : Penggunaan Frek. Radio TANPA izin. (pasal 33) | LUWUK | Denda Rp. 15.000.000, (bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan). BB dirampas untuk Negara |
2. | SEMARANG | Radio Siaran : Penggunaan Frek. Radio TANPA izin. (Pasal 33) | JEPARA | Pidana kurungan 4 Bulan, Denda Rp. 500,000 (bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 1 bulan). |
3. | JOGJAKARTA | Radio Siaran : Perangkat Radio FM TIDAK SERTIFIKAT. (Pasal 32) | WATES | Pidana penjara 4 bulan dan denda Rp.3.000.000 (bila denda tidak dibayar diganti Pidana kurungan 2 bulan BB dimusnahkan |
4. | ACEH | Komunikasi Radio : Penyelenggaraan Telekomunikasi tanpa izin (Pasal 11 jo Pasal 7). | JANTHO | Pidana Penjara 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun. BB. dikembalikan ke Pemilik |
5. | DKI JAKARTA | Penyelenggaraan Telekomunikasi tanpa izin. (Pasal 11) | JAKARTA PUSAT | Pidana Penjara 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp. 100.000.000,- BB seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan |
6. | BANDUNG | Radio Siaran : Penggunaan Frek. Radio Tanpa Izin (Pasal 33). | SUBANG | Pidana penjara 6 bulan masa percobaan 1 tahun. BB dirampas untuk dimusnahkan. |
7. | BANDUNG | Radio Siaran : Penggunaan Frek. Radio Tanpa Izin (Pasal 33). | SUBANG | Pidana penjara 6 bulan masa percobaan 1 tahun. BB dirampas untuk dimusnahkan. |
8. | BANDUNG | Radio Siaran : Penggunaan Frek. Radio Tanpa Izin (Pasal 33). | SUBANG | Pidana Penjara 1 tahun denda Rp. 100.000.000, terdakwa ditahan. BB dirampas untuk dimusnahkan |
9. | BANDUNG | Penyelenggaraan Telekomunikasi tanpa izin (Pasal 11). | INDRAMAYU | Pidana Penjara 1 tahun denda Rp. 100.000.000, terdakwa ditahan. BB dirampas untuk dimusnahkan |
10. | BANDUNG | SIMBOX : Penyelenggaraan Telekomunikasi | BOGOR | Pidana Penjara 1 tahun denda Rp. 100.000.000,- terdakwa ditahan BB dirampas untuk dimusnahkan |
Sumber/foto : Dit.Pengendalian/Iwan P