-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
SDPPI Luncurkan Layanan Konsultasi Hukum Berbasis Elektronik
Jakarta (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) pada Selasa, 2 Agustus 2016, meluncurkan Layanan Konsultasi Hukum Berbasis Elektronik sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Layanan baru di website SDPPI itu dihadirkan sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya berkaitan dengan persoalan-persoalan hukum telekomunikasi termasuk aturan mengenai alat dan perangkat telekomunikasi serta sertifikasinya.
Salah satu fungsi pemerintah selaku regulator adalah menetapkan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan. Berkait dengan itu, Ditjen SDPPI, yang memiliki tugas dalam bidang penataan, pengawasan, dan pengendalian penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi, serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Penggunaan frekuensi radio, berkomitmen menjalankan fungsinya sesuai perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku.
Agar kebijakan maupun regulasi itu memberikan dampak positif dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, maka setiap tindakan atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah harus tersosialisasikan secara baik kepada stakeholder.
Partisipasi masyarakat itu merupakan hal penting dalam pembuatan kebijakan, karena masyarakatlah yang paling tahu dan merasakan kenyataan dan kebutuhannya. Asumsinya, kebijakan publik adalah upaya untuk menanggulangi masalah publik, sehingga sepatutnya kebijakan itu berorientasi pada kepentingan publik dan bukan sekedar cetusan pikiran pembuat kebijakan semata.
Menyikapi hal yang demikian, salah satu upaya yang dilakukan Ditjen SDPPI adalah dengan membuka layanan konsultasi hukum secara elektronik yang dapat diakses oleh masyarakat melalui laman www.postel.go.id/konsultasi_hukum.htm.
Masyarakat/stakeholder diharapkan dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum ini untuk berkonsultasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal ini Ditjen SDPPI, terkait dengan aspek hukum di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Ditemui di tempat terpisah, Sekditjen SDPPI Sadjan, mengatakan bahwa layanan konsultasi hukum tersebut diharapkan akan memangkas jarak antara pemerintah dengan masyarakat, sehingga koordinasi antardua pihak ini akan lebih efektif dan efesien.
Lebih lanjut dikatakan, layanan tersebut juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan atau pemikiran dalam rangka mendapatkan akses informasi terkait dengan kebijakan dan regulasi baik langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kepentingan publik, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat hukum.
(Sumber : Fauzan Riyadhani, Bagian Hukum & Kerja sama)
Ilustrasi gambar : www.hukumonline.com