-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Respon Positif Departemen Kominfo Terhadap Pembebasan Prita Mulyasari
Siaran Pers No. 139/PIH/KOMINFO/6/2009
(Jakarta, 26 Juni 2009). Departemen Kominfo melalui Siaran Pers ini menyambut gembira atas pembebasan Prita Mulyasari dalam kasus dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap suatu rumah sakit di Tangerang. Ini membuktikan, bahwa Prita Mulyasari bukan merupakan korban dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hanya saja perlu diluruskan terkait dengan masalah pemberlakukan UU tersebut, yaitu sebagaimana sudah disebutkan pada Siaran Pers No. 126/PIH/KOMINFO/6/2009, bahwa Pasal 54 ayat (1) UU ITE menyatakan: " Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan ". Di dalam keterangan UU ITE disebutkan, bahwa UU ITE disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan kemudian disebutkan juga, bahwa UU ITE diundangkan pada tanggal 21 April 2008 juga . Sedangkan yang harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 21 April 2010 adalah Peraturan Pemerintah, sebagaimana disebutkan pada Pasal 54 ayat (2) yang di antaranya menyatakan: " Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini ". Ini berbeda dengan UU Telekomunikasi yang baru baru berlaku 1 tahun berikutnya sejak disahkan dan diundangkannya UU tersebut yaitu tanggal 8 September 1999, sebagaimana di antaranya dinyatakan pada Pasal 64 UU Telekomunikasi: " Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan ". Dan berbeda pula dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang baru akan berlaku pada tanggal 30 April 2010, yaitu terhitung 2 tahun sejak diundangkan dimana UU KIP tersebut disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008. Ketentuan lengkap yang mengatur pemberlakuan UU KIP tersebut dinyatakan pada Pasal 64 ayat (1) yang menyebutkan: " Undang-Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan ".
---------------
Kepala Pusat Informsasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).