-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
PT Indosat Diperingatkan Untuk Mempercepat Pembangunan Jaringan Tetap Lokal dan CDMA
Siaran Pers No. 164/DJPT.1/KOMINFO/2007
Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar selaku Ketua BRTI dan sejumlah pejabat Ditjen Postel dan BRTI pada tanggal 4 Oktober 2007 telah mengadakan pertemuan di Ditjen Postel dengan Direktur Marketing PT Indosat Guntur Siboro beserta beberapa pejabat PT Indosat terkait pemanggilan Ditjen Postel kepada PT Indosat untuk menyampaikan laporan kesiapan jaringannya. Laporan pertanggung-jawaban ini sangat penting karena berdasarkan Izin Modern Licensing (Izin Penyelenggaraan) yang dimiliki oleh PT Indosat, Ditjen Postel dan BRTI berhak untuk mengevaluasi laporan kemajuan yang telah dicapai berdasarkan komitmen yang tertuang dalam izin penyelenggaraannya.
Setelah secara lengkap PT Indosat menyampaikan laporannya, dalam pertemuan tersebut Dirjen Postel memperingatkan PT Indosat untuk mempercepat pembangunan jaringan tetap lokal dan CDMA, karena meskipun komitmen yang tertuang dalam izin penyelenggaraan untuk periode ini memang sudah terpenuhi, tetapi Dirjen Postel masih sangat prihatin dengan tingkat kemajuannya dimana pada kenyataannya tidak sebanding secara signifikan dengan tingkat kemajuan di bidang layanan GSM. Dirjen Postel mengingatkan agar keprihatinan tersebut diperhatikan dengan sangat serius oleh PT Indosat agar supaya tidak memperoleh citra negatif yang dianggap dengan sengaja memang cenderung lebih mengutamakan layanan selulernya dibandingkan upayanya untuk mempercepat pembangunan jaringan tetap lokal dan CDMA. Hal lain yang juga diingatkan adalah agar PT Indosat tidak terpancing untuk mengikuti pola persaingan promosi tarif seluler yang beberapa di antaranya destruktif yang dikhawatirkan justru mudah dianggap menimbulkan kebingungan publik, karena beberapa penyelenggara telekomunikasi CDMA dan seluler lainnyapun sudah pernah diperingatkan.
Hanya saja, peringatan Ditjen postel dan BRTI terhadap PT Indosat ini tidak dalam bentuk peringatan tertulis karena tergantung strata tingkat pelanggarannya, dan hanya cukup secara lesan. Peringatan ini terpaksa diberikan bukan karena tekanan dari apapun juga dan bukan juga karena pada tanggal 2 Oktober 2007 lalu PT Telkom juga telah diperingatkan (namun secara tertulis) terkait dengan masalah kode akses. Bagi Ditjen Postel dan BRTI, prosedur tersebut ditempuh semata-mata untuk menegakkan ketentuan yang berlaku tanpa diskriminasi.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766