-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Proses Seleksi Penyelenggaraan Telekomunikasi Jaringan Tetap SLJJ Berbasis Kabel Serta Jaringan Tetap Lokal dan SLJJ Berbasis Kabel Dilaksanakan Paling Lambat Tanggal 30 Juni 2008
Siaran Pers No. 6/DJPT.1/KOMINFO/1/2007
Proses seleksi penyelenggaraan telekomunikasi jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh berbasis kabel, serta penyelenggaraan telekomunikasi jaringan tetap lokal dan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh berbasis kabel, yang semula direncanakan paling lambat akan dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2007, telah diundur menjadi selambat-lambatnya tanggal 30 Juni2008. Keputusan ini telah tertuang di dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 3/KEP/M.KOMINFO/1/2008 tertanggal 2 Januari 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007 Tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Jaringan Tetap Sambungan Internasional Dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel.
Dalam pertimbangannya, Keputusan tersebut menyebutkan, bahwa dalam rangka persiapan seleksi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Jaringan Tetap Sambungan Internasional dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor; 402/KEP/M.KOMINFO/8/2007, diperlukan waktu yang cukup untuk persiapan penetapan kriteria, syarat dan penilaian seleksi yang akan dituangkan dalam dokumen seleksi, khususnya untuk seleksi penyeienggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak Jauh berbasis kabel serta penyelenggaraan jaringan tetap lokal dan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh berbasis kabel. Di samping itu disebutkan pula, bahwa batas waktu proses seleksi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika dimaksud dianggap tidak cukup untuk menetapkan dokumen seleksi yang komprehensif, transparan, tidak memihak dan akuntabel sehingga batas waktu tersebut perlu diperpanjang, sehingga kemudian dipandang perlu untuk melakukan perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Jaringan Tetap Sambungan Internasional dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel.
Isi Keputusan Menteri Kominfo No. 3 ini adalah sebagai berikut:
- Ketentuan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Jaringan Tetap Sambungan Internasional dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 402/KEP/M.KOMINFO/8/2007 diubah sebagai berikut :
Ketentuan Diktum KESEPULUH diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Proses seleksi penyelenggaraan telekomunikasi jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh berbasis kabel, serta penyelenggaraan telekomunikasi jaringan tetap lokal dan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh berbasis kabel dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 30Juni2008.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2008.
Sebagai latar belakang informasi, Keputusan Menteri Kominfo No. 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007 tertanggal 30 Maret 2007 menyebutkan:
- Membuka peluang usaha penyelenggaraan telekomunikasi: a. jaringan tetap sambungan internasional; b. jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh; c. jaringan tetap lokal dan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh; d. jaringan tetap tertutup berbasis kabel.
- Peluang usaha penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA huruf a dan huruf b diberikan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi yang merupakan penyelenggara teleponi dasar yang telah mempunyai basis pelanggan ( customer base ) yang kuat.
- Peluang usaha penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA huruf c diberikan kepada badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memiliki infrastruktur yang memadai.
- Peluang usaha penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA huruf d diberikan kepada badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemilihan penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a, huruf b dan huruf c dilaksanakan melalui proses seleksi ( beauty contest ).
- Pemilihan penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf d dilaksanakan melalui proses evaluasi.
- Kriteria, syarat, penilaian dan ketentuan lain yang terkait dengan proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA dan proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
- Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi melaksanakan proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA dan proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM.
- Proses seleksi penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA huruf a dilaksanakan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak ditetapkannya Keputusan ini.
- Proses seleksi penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA huruf b dan huruf c dilaksanakan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak ditetapkannya Keputusan ini.
- Proses evaluasi penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA huruf d dilaksanakan setiap saat setiap ada permohonan dari calon penyelenggara jaringan tetap tertutup.
Dalam perkembangannya, mengingat batas waktu yang diatur dalam diktum KESEMBILAN dan diktum KESEPULUH Keputusan Menteri Kominfo No. 76 tersebut adalah masing-masing tanggal 31 Mei 2007 dan juga tanggal 31 Juli 2007, maka Keputusan Menteri Kominfo No. 76 tersebut mengalami perubahan pertama dan menjadi salah satu dasar terbitnya Keputusan Menteri Kominfo No. 282/KEP/M.KOMINFO/5/2007 tertanggal 30 Mei 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor: 76/Kep/M.Kominfo/3/2007 Tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Jaringan Tetap Sambungan Internasional dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel. Isi Keputusan ini adalah sebagai berikut:
- Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 76/KEP/M.KOMINFO/3/ 2007 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Jaringan Tetap Sambungan Internasional dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Diktum KESEMBILAN diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Proses seleksi penyelenggaraan telekomunikasi jaringan tetap sambungan internasional dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2007.
- Ketentuan Diktum KESEPULUH diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Proses seleksi penyelenggaraan telekomunikasi jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh, serta penyelenggaraan telekomunikasi jaringan tetap lokal dan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2007.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kominfo No. 282/KEP/M.KOMINFO/5/2007 tersebut, Ditjen Postel pada tanggal 29 Juni s/d. 6 Juli 2007 telah membuka pendaftaran bagi seleksi penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional, yang kemudian diikuti oleh PT Bakrie Telecom, PT Excelcomindo Pratama, PT Natrindo Telefon Seluler dan PT Mobile-8 (dalam proses berikutnya menjadi satu-satunya peserta seleksi yang mengundurkan diri). Sudah banyak dipublikasikan, pada akhirnya seleksi tersebut telah menempatkan PT Bakrie Telecom sebagai pemenang seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 415/KEP/M.Kominfo/9/2007 tanggal 14 September 2007.
Perubahan kedua terhadap Keputusan Menteri Kominfo No. 76 terjadi pada tanggal 31 Agustus 2007 dengan terbitnya Keputusan Menteri Kominfo No. 402 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor: 76/Kep/M.Kominfo/3/2007 Tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Jaringan Tetap Sambungan Internasional Dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel. Isi Keputusan ini adalah sebagai berikut:
- Ketentuan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 76/KEP/M.KOMINFO/3/ 2007 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Jaringan Tetap Sambungan Internasional dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 282/KEP/M.KOMINFO/5/2007 diubah sebagai berikut:
Ketentuan Diktum KESEPULUH diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Proses seleksi penyelenggaraan telekomunikasi jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh berbasis kabel, serta penyelenggaraan telekomunikasi jaringan tetap lokal dan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh berbasis kabel dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2007.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Namun demikian, karena ternyata sampai dengan batas waktu tanggal 31 Desember 2007 untuk persiapan seleksi untuk menetapkan dokumen seleksi yang yang komprehensif, transparan, tidak memihak dan akuntabel masih juga belum cukup, maka proses seleksi penyelenggaraan telekomunikasi jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh berbasis kabel, serta penyelenggaraan telekomunikasi jaringan tetap lokal dan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh berbasis kabel yang semula harus dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2007, telah diundur menjadi selambat-lambatnya tanggal 30 Juni2008 sesuai dengan yang diatur pada Keputusan Menteri Kominfo No. 3/KEP/M.KOMINFO/1/2008.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766