-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Proses Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap SLJJ Paling Lambat 31 Desember 2008 dan Sedangkan Proses Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal dan Jaringan Tetap SLJJ Paling Lambat 31 Maret 2009
Siaran Pers No. 104/DJPT.1/KOMINFO/9/2008
Untuk menjamin bagi tujuan lebih sempurnanya persiapan penyusunan penetapan kriteria peserta seleksi, syarat, penilaian, mekanisme seleksi, jumlah pemenang seleksi dan ketentuan lain yang terkait dengan proses seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan jarak jauh, maka Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 29 Agustus 2008 telah menanda-tangani Keputusan Menteri Kominfo No. 252A/KEP/M.KOMINFO/8/2008 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76/M.KOMINFO/3/2007 Tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan aringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Jarak Jauh, Jaringan Tetap Sambungan Internasional dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Kominfo ini, maka proses seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh akan dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2008. Sedangkan untuk proses seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal dan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2009. Dengan adanya perubahan ini, maka ketentuan dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007 telah mengalami beberapa kali perubahan dengan: Keputusan Mnteri Kominfo No. 282/KEP/M.KOMINFO/5/2007; Keputusan Menteri Kominfo No. 402/KEP/M.KOMINFO/8/2007; Keputusan Menteri Kominfo No. 3/KEP/M.KOMINFO/1/2008; Keputusan Menteri Kominfo No. 169/KEP/M.KOMINFO/6/2008; dan Keputusan Menteri Kominfo No. 252A/KEP/M.KOMINFO/8/2008.
Selain perubahan masalah pengunduran waktu pelaksanaan proses seleksi ini, maka esensi lain yang penting juga disebut pada Keputusan Menteri Kominfo No. 252A/KEP/M.KOMINFO/8/2008 ini adalah ketentuan yang diatur pada Diktum KEDUA, yang semula (berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo No. 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007) disebutkan, bahwa peluang usaha penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a dan huruf b diberikan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi yang merupakan penyelenggara teleponi dasar yang telah mempunyai basis pelanggan ( customer base ) yang kuat. Sampai dengan perubahan keempat (Keputusan Menteri Kominfo No. 169/KEP/M.KOMINFO/6/2008), Diktum KEDUA tersebut tidak berubah. Kini pada Keputusan Menteri Kominfo No. 252A/KEP/M.KOMINFO/8/2008, Diktum KEDUA tersebut menjadi dinyatakan sebagai berikut: a. Peluang usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a diberikan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi yang merupakan penyelenggara teleponi dasar yang telah mempunyai basis pelanggan (customer base) yang kuat; dan b. Peluang usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b diberikan kepada penyelenggara jaringan tetap lokal dan atau penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas dengan wilayah layanan nasional yang telah mempunyai basis pelanggan (customer base) yang kuat.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036