-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Perpanjangan Waktu Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 84 Tahun 2002 Tentang Kliring Trafik Telekomunikasi
Siaran Pers No. 57/PIH/KOMINFO/1/2009
(Jakarta, 30 Januari 2009). Setelah beberapa hari yang lalu telah berlangsung perpanjangan waktu konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kampanye Pemilu Melalui Jasa Telekomunikasi, maka pada hari ini Departemen Kominfo melakukan perpanjangan waktu serupa untuk konsultasi publik terhadap Rancangan Menteri Kominfo tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 84 Tahun 2002 tentang Kliring Trafik Telekomunikasi. Perpanjangan waktu ini hanya berlangsung sampai dengan jam 14.00 WIB tanggal 30 Januari 2009 ini, atau praktis hanya sekitar setengah hari. Namun demikian, kesempatan perpanjangan waktu ini diharapkan memungkinkan para penyelenggara telekomunikasi dan berbagai pihak lain yang berkepentingan terhadap kliring trafik telekomunikasi untuk dapat menyampaikan tanggapannya. Jika siang ini sudah ditutup konsultasi publiknya, Departemen Kominfo, khususnya Ditjen Postel, akan segera memprose rancangan peraturan untuk finalisasi akhir sebelum kemudian segera disampaikan kepada Menteri Kominfo Mohammad Nuh untuk ditanda-tangani. Seperti biasa, tanggapan publik ini dapat disampaikan ke: gatot_b@postel.go.id dan ketut@postel.go.id.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3504024