-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Peringatan Terakhir Sebelum Kemungkinan Pencabutan Izin Penyelenggaraan Bagi 15 Penyelenggara Multimedia
Siaran Pers No. 77/PIH/KOMINFO/7/2010
(Jakarta, 10 Juli 2010). Kementerian Kominfo, khususnya Ditjen Postel, pada tanggal 1 Juli 2010 telah menyampaikan surat peringatan (tegoran) yang ketiga kepada sejumlah penyelenggara jasa multimedia yang belum memberikan laporan penyelenggaraan 2009 kepada Ditjen Postel. 15 penyelenggara multimedia yang terpaksa harus dikirimi surat tegoran tersebut adalah sebagai berikut:
Penyelenggara Jasa Akses Internet | |||
No. | Nama Penyelenggara | No. Surat Tegoran | Tanggal |
1. | PT. Alucio | 276A/DJPT.3/Kominfo/7/2010 | 1 Juli 2010 |
2. | PT. Bugs Group | 277A/DJPT.3/Kominfo/7/2010 | 1 Juli 2010 |
3. | PT. Elektrindo Data Nusantara | 278A/DJPT.3/Kominfo/7/2010 | 1 Juli 2010 |
4. | PT. Gerbang Data Lintas Benua | 279A/DJPT.3/Kominfo/7/2010 | 1 Juli 2010 |
5. | PT. Internux | 280A/ DJPT.3/Kominfo/7/2010 | 1 Juli 2010 |
6. | PT. Khasanah Timur Indonesia | 281A/DJPT.3/Kominfo/7/2010 | 1 Juli 2010 |
7. | PT. Panca Dewata Utama | 282A/DJPT.3/Kominfo/7/2010 | 1 Juli 2010 |
8. | PT. Pika Media Komunika | 283A/DJPT.3/Kominfo/7/2010 | 1 Juli 2010 |
9. | PT. Satata Neka Tama | 28 4 A/DJPT.3/Kominfo/7/2010 | 1 Juli 2010 |
10.. | PD. Sarana Pembangunan Siak | 285A/DJPT.3/Kominfo/7/2010 | 1 Juli 2010 |
11. | PT. Thamrin Telekomunikasi Network | 286A/DJPT.3/Kominfo/7/2010 | 1 Juli 2010 |
12. | PT. Ramaduta Teltaka | 288A/DJPT.3/Kominfo/7/2010 | 1 Juli 2010 |
Penyelenggara Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik | |||
1. | PT. Khasanah Timur Indonesia | 289C/DJPT.3/Kominfo/7/2010 | 1 Juli 2010 |
Penyelenggara Jasa Interkoneksi Internet | |||
1. | PT. Digital Satellite Indonesia | 291B/DJPT.3/Kominfo/7/2010 | 1 Juli 2010 |
2. | PT. Satata Neka Tama | 292B/DJPT.3/Kominfo/7/2010 | 1 Juli 2010 |
Surat tegoran tersebut secara keseluruhan isinya menyebutkan, bahwa menunjuk pada surat tegoran kedua yang dikirimkan pada tanggal 5 Mei 2010 dan juga sesuai dengan kewajiban komitmen yang tertuang di dalam izin penyelenggaraan yang dimiliki oleh masing-masing penyelenggara tersebut, maka kepada mereka tersebut di atas diminta untuk rutin setiap tahun menyampaikan laporan penyelenggaraannya. Hanya saja, sampai dengan tanggal 1 Juli 2010 tersebut belum juga ada yang menyampaikan kewajiban yang dimaksud, sehingga terpaksa harus dikirimkan surat peringatan yang ketiga. Untuk itu, terhitung 15 hari kerja sejak tanggal 1 Juli 2010 tersebut (yaitu paling lambat tanggal 21 Juli 2010), kepada 15 penyelenggara tersebut diminta untuk menyampaikan kewajibannya.
Sesungguhnya bukan pertama-kalinya Kementerian Kominfo menyampaikan surat tegoran hingga yang ketiga seperti ini kepada sejumlah penyelenggara multimedia, dan pada umumnya surat tegoran seperti ini direspon cepat oleh mereka yang memperoleh peringatan. Itulah sebabnya melalui siaran pers ini para penyelenggara multimedia yang nama-nama perusahaannya tersebut di atas tersebut diminta untuk sesegera mungkin menyampaikan kewajibannya. Seandainya tidak dipenuhi, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, izin ketiga penyelenggara telekomunikasi tersebut dapat segera dicabut setelah melalui tahap verifikasi.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).