-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Peringatan Ketiga (Sebelum Kemungkinan Pencabutan Izin) Bagi Beberapa Penyelenggara Telekomunikasi
Siaran Pers No. 163/PIH/KOMINFO/8/2009
(Jakarta, 3 Agustus 2009). Departemen Kominfo, khususnya Ditjen Postel kembali menyampaikan surat peringatan ketiga terhadap beberapa penyelenggara jasa multimedia yang belum menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Tahun 2008 kepada Ditjen Postel sampai dengan tanggal 3 Agustus 2009 ini baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy.. Mereka itu adalah:
- PT. Immedia Visi Solusi (ISP) dengan surat peringatan No. 193A/DJPT.3/Kominfo/6/2009 tanggal 26 Juni 2009 dengan batas waktu 15 hari kerja sejak tanggal surat diterbitkan (26 Juni 2009).
- PT. Panca Dewata Utama (ISP) dengan surat peringatan No. 194A/DJPT.3/Kominfo/6/2009 tanggal 26 Juni 2009 dengan batas waktu 15 hari kerja sejak tanggal surat terbit (26 Juni 2009).
- PT. Global Pratamasis Netsindo (ISP) dengan surat peringatan No. 197A/DJPT.3/Kominfo/6/2009 tanggal 26 Juni 2009 dengan batas waktu 15 hari kerja sejak tanggal surat terbit (26 Juni 2009).
- PT. Khasanah Teknologi Persada (NAP) dengan surat peringatan No. 198B/DJPT.3/Kominfo/6/2009 tanggal 26 Juni 2009 dengan batas waktu 15 hari kerja sejak tanggal surat terbit (26 Juni 2009).
- PT. Starcall Siskom (ITKP) dengan surat peringatan No. 200C/DJPT.3/Kominfo/6/2009 tanggal 26 Juni 2009 dengan batas waktu 15 hari kerja sejak tanggal surat terbit (26 Juni 2009).
Batas waktu penerimaan laporan penyelenggaraan Tahun 2008 seharusnya sampai dengan tanggal 21 Juli 2009. Akan tetapi, dengan mempertimbangkan unsur pembinaan, toleransi waktu ini diberikan dan kepada mereka tersebut yang nama-nama perusahaannya tercantum di atas dituntut untuk mengirimkan kewajiban yang diminta paling lambat tanggal 6 Agustus 2009, yang dapat dikirimkan dalam bentuk hard-copy atau bisa juga melalui email ke adminrecon@postel.go.id .
Secara keseluruhan, surat peringatan ketiga ini ditujukan kepada 10 penyelenggara multimedia, namun sebagian telah merespon surat peringatan ketiga tersebut. Sisanya adalah kelima perusahaan tersebut di atas. Kesepuluh perusahaan yang menerima surat peringatan tersebut terdiri dari:
- Penyelenggara Jasa Akses Internet (PT. Estiko Ramanda, PT. Elektrindo Data Nusantara, PT. Immedia Visi Solusi, PT. Panca Dewata Utama, PT. Sinergitama Komindo, PT. Toglobe Indonesia, dan PT. Global Pratamasis Netsindo).
- Penyelenggara Jasa Interkoneksi Internet (PT. Khasanah Teknologi Persada).
- Penyelenggara Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (PT. Mobicom Selularindo Gemilang dan PT. Starcall Siskom).
Pengiriman surat peringatan ketiga seperti ini memang bukan untuk yang pertama kalinya bagi sejumlah penyelenggara jasa multimedia, karena dalam waktu lalu pun sering dilakukan. Kepada yang belum memenuhi kewajibannya diminta segera merespon peringatan ini mengingat jika tidak dipenuhi ada kemungkinan berpotensi pada ancaman pencabutan izin seusai proses klarifikasi dan verifikasi, sebagaimana juga dialami oleh beberapa penyelenggara jasa multimedia belum lama ini. Departemen Kominfo pada dasarnya menghormati juga bagi mereka yang sudah dan selalu memenuhi kewajiban-kewajibannya secara tertib seperti yang tertuang dalam komitmen pada izin penyelenggaraan masing-masing perusahaan. Hanya saja, penyampaian kewajiban tersebut belum berarti selesainya persoalan, karena Ditjen Postel akan mengevaluasi laporan penyelenggaraan yang diterima dan juga dengan mempertimbangkan kewajiban-kewajiban lainnya.
--------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).