-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Peringatan Kedua Oleh BRTI Kepada PT Telkom Terkait Implementasi Kode Akses SLJJ PT Telkom di 5 Kota
Siaran Pers No. 175/DJPT.1/KOMINFO/10/2007
Ketua BRTI yang dijabat oleh Dirjen Postel pada tanggal 31 Oktober 2007 telah menanda-tangani surat peringatan kedua No. 358/BRTI/Telkom/X/2007 kepada Direktur Utama PT Telkom terkait dengan implementasi kode akses SLJJ PT Telkom di 5 kota. Peringatan kedua ini diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, regulasi yang ada, risalah rapat dan surat peringatan pertama Ketua BRTI No. 320/BRTI/Telkom/X/2007 tertanggal 2 Oktober 2007 kepada PT Telkom, yang pada kenyataannya sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam surat peringatan pertama (yaitu pada tanggal 30 Oktober 2007), PT Telkom ternyata belum juga menerapkan kode akses SLJJ "017" sekurang-kurangnya di 5 kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Denpasar, Batam dan Medan. Mengacu surat peringatan kedua ini, PT Telkom diminta untuk segera menerapkan kode akses SLJJ di 5 kota tersebut paling lambat tanggal 30 November 2007.
Mendahului surat peringatan kedua tersebut, telah dilakukan pertemuan antara BRTI dan jajaran Direksi PT Telkom. PT Telkom pada dasarnya berkeberatan untuk mendapat surat peringatan kedua tersebut mengingat usulan PT Telkom untuk meninjau kembali kebijakan kode akses belum mendapatkan jawaban. Disampaikan kepada PT Telkom, bahwa untuk menjawab usulan PT Telkom tersebut diperlukan kajian secara komprehensif yang memerlukan waktu yang cukup. Departemen Kominfo mempunyai komitmen untuk menyelesaikan isu kode akses tersebut dalam waktu tidak terlalu lama. Surat peringatan kedua tetap dilayangkan mengingat secara de jure kebijakan kode akses masih belum berubah.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766