-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Peringatan III Sebelum Pencabutan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Jaringan Tetap Tertutup dan Jaringan Tetap Lokal Packet Switched
Siaran Pers No. 68/PIH/KOMINFO/6/2010
(Jakarta, 15 Juni 2010) . Plt Dirjen Postel Muhammad Budi Setiawan pada tanggal 11 Juni 2010 telah menanda-tangani surat peringatan ketiga kepada 3 penyelenggaraan telekomunikasi jaringan tetap tertutup dan jaringan tetap lokal packet switched, yaitu: PT Tunas Komindo Persada, PT Batuhitam Indonesia dan PT Sunvone Communication Network. Sebelum ini ketiga penyelenggara tersebut telah dikirimi juga surat peringatan kedua, dan kini terpaksa disusuli dengan surat peringatan ketiga, karena masih belum menyampaikan laporan penyelenggaraan tahun 2009.
Berdasarkan data di Ditjen Postel, rekapitulasi jumlah penyelenggara yang belum menyampaikan laporan penyelenggaraan sampai dengan tanggal 7 Juni 2010 :
No | Jenis Penyelenggaraan | Jumlah Penyelenggara | Jumlah Penyelenggara Yang Belum Menyampaikan laporan |
1 | Jaringan bergerak seluler | 8 | - |
2 | Jaringan bergerak teresterial radio trunking | 7 | - |
3 | Jaringan bergerak satelit | 1 | - |
4 | Jaringan tetap dan jasa teleponi dasar | 5 | - |
5 | Jaringan tetap tertutup | 53 | 2 |
6 | Jaringan tetap lokal packet switched | 15 | 1 |
Kepada ketiga penyelenggara tersebut diminta untuk sesegera mungkin menyampaikan kewajibannya. Seandainya tidak dipenuhi, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, izin ketiga penyelenggara telekomunikasi tersebut dapat segera dicabut setelah melalui tahap verifikasi.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).