-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Peringatan bagi Penyelenggara Jasa Nilai Tambah Teleponi Panggilan Premium
(Jakarta 6 Januari 2010) Sehubungan dengan telah diabaikannya surat peringatan yang telah dilayangkan oleh Ditjen Postel kepada penyelenggara Jasa Nilai Tambah Teleponi Panggilan Premium, maka sesuai dengan ketentuan bahwa setiap kelalaian administrasi berupa tidak terpenuhinya kewajiban pelaporan dan telah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut para penyelenggara tersebut dikenakan proses pencabutan izin.
Diketahui terdapat 3 (tiga) penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban dimaksud yaitu :
NO | NAMA PERUSAHAAN | IZIN PENYELENGGARAAN |
1 | PT. Graha Raya Sentosa | Panggilan Premium |
2 | PT. Dua Tiga Cyber System | Panggilan Premium |
3 | PT. Mitra Harapan Mandiri | Panggilan Premium |
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, Ditjen Postel telah melayangkan surat-surat sebagai berikut:
- Surat Ditjen Postel No. 90/DJPT.3/Kominfo/6/2008 tanggal 9 Juni 2008 perihal Permintaan Laporan Penyelenggaraan Kelompok Jasa Nilai Tambah Tahun 2007;
- Surat Ditjen Postel No. 205/DJPT.3/Kominfo/9/2008 tanggal 16 September 2008 perihal Surat Peringatan Pertama terhadap Kelompok Jasa Nilai Tambah Tahun 2007;
- Surat Ditjen Postel No. 08/DJPT.3/Kominfo/1/2008 tanggal 27 Januari 2009 perihal Surat Peringatan Kedua terhadap Kelompok Jasa Nilai Tambah Tahun 2007
- Surat Ditjen Postel No: 64/DJPT.3/Kominfo/4/2009 tanggal 23 April 2009 perihal Surat Peringatan Ketiga terhadap Kelompok Jasa Nilai Tambah Teleponi .
Sehubungan dengan hal tersebut diatas bagi Para penyelenggara telekomunikasi dimaksud dihimbau untuk menyampaikan kepada Ditjen Postel jika terjadi perubahan manajemen dan perubahan alamat perusahaan . Terhadap penyelenggara tersebut di atas diberikan waktu selama 7 ( tujuh ) hari sejak penayangan di website postel untuk menyelesaikan Laporan Kinerja Operasi penyelenggaraan Panggilan Premium . Apabia dalam waktu yang telah ditetapkan tersebut tidak ada respon maka Ditjen Postel akan mencabut izin penyelenggaran .
---------------------------
Sub Bagian Komunikasi