-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Penyusunan Roadmap Reformasi Birokrasi Kemkominfo Masuk Finalisasi
Yogyakarta (SDPPI) - Penyusunan roadmap (peta jalan) reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) 2015 – 2019 sudah masuk pada tahap finalisasi.
Penyataan itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Sekditjen SDPPI) Sadjan pada Rabu (25/5) dalam pemaparannya pada Lokakarya Ditjen SDPPI 2016 yang diselenggarakan di Yogkarta.
Selain penyusunan roadmap, menurut Sadjan, perkembangan terbaru kegiatan reformasi birokrasi lainnya di Kemenkominfo juga meliputi rencana pembentukan laboratorium inovasi bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN), kemudian rencana evaluasi oleh Kementerian PAN-RB terhadap reformasi birokrasi di Kemenkominfo 2015.
“Itulah update mengenai reformasi birokrasi di Kemenkominfo,” kata Sadjan.
Sementara khusus di Ditjen SDPPI, Sadjan menjelaskan beberapa capaian reformasi birokrasi di salah satu direktorat jenderal Kemkominfo ini. Dalam hal manajemen perubahan, Ditjen SDPPI sudah menetapkan Agen Perubahan melalui Surat Keputusan Menkominfo Nomor 136 Tahun 2016.
Kemudian penataan perundang-undangan, yang meliputi sudah disusunnya identifikasi, analisa, dan pemetaan terhadap peraturan perundang-undangan bidang SDPPI yang berpotensi tumpang tindih.
Dalam bidang penataan dan penguatan organisasi, Ditjen SDPPI sudah mengusulkan peringkat kelembagaan Unit Pelaksana Teknis (UPT), kemudian penyempurnaan struktur organisasi dan tusi Ditjen SDPPI melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkominfo.
Kemudian dalam bidang peningkatan kualitas pelayanan publik, Ditjen SDPPI sudah menerapkan pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio berbasis machine to machine (M2M), percepatan proses pelayanan perizinan, dan sudah 12 satuan kerja yang mendapatkan sertifikasi ISO.
Dalam kesempatan sama, Direktur Pengendalian Ditjen SDPPI Dwi Handoko menyampaikan bahwa dalam upaya peningkata pelayanan publik, direktorat yang dipimpinannya mempunyai dua tugas utama yakni pelayanan publik terkait perizinan dan pelayanan penangangan gangguan dan penertiban.
Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI Rachmat Widayana menambahkan bahwa dalam pelayanan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio, Ditjen SDPPI mempecepat penanganannya berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2015.
Untuk masa berlaku SPP Baru misalnya, sudah dipecepat dari semula 60 hari menjadi hanya 30 hari, kemudian pencabutan ISR karena tidak membayar BHP diselesaikan pada akhir bulan ke-4 kecuali untuk ISR penyiaran tergantung masa laku izin penyelenggaraan, kemudian penghitungan denda yang semula 24 bulan menjadi hanya 4 bulan.
Selain disampaikan pemaparan oleh masing-masing direktorat, Lokakarya Ditjen SDPPI 2016 yang digelar di Yogyakarta 25 – 26 Mei juga menghadirkan beberapa nara sumber dari luar Ditjen SDPPI, sedangkan hari terakhir diisi dengan pembahasan oleh working group yang kemudian akan menghasilkan rekomendasi bagi perbaikan Ditjen SDPPI kedepan.
Lokakarya diikuti oleh semua UPT di lingkungan Ditjen SDPPI dari berbagai daerah di Indonesia yang berjumlah 37 UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio.
(Sumber/Photo : Setditjen SDPPI)