-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penerbitan Keputusan Menkominfo No. 162/Kep/M.Kominfo/5/ 2007 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kominfo No. 181/Kep/M.Kominfo/12/ 2006 Tentang Pengalokasian Kanal Pada Pita Frekuensi Radio 800 Mhz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas dan Penyelengga
Siaran Pers No. 64/DJPT.1/KOMINFO/5/2007
Keputusan Menteri Kominfo No. 181/Kep/M.Kominfo/12/ 2006 tentang Pengalokasian Kanal Pada Pita Frekuensi Radio 800 Mhz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas dan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, yang mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2006, pada tanggal 2 Mei 2007 telah mengalami perubahan dengan adanyaKeputusan Menteri Kominfo No. 162/Kep/M.Kominfo/5/2007 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kominfo No. 181/Kep/M.Kominfo/12/ 2006 Tentang Pengalokasian Kanal Pada Pita Frekuensi Radio 800 Mhz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas dan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Keputusan ini didasarkan atas pertimbangan bahwa untuk mempercepat penyesuaian penggunaan kanal pada pita frekuensi radio 800 MHz, para penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 181/KEP/M.KOMINFO/12/2006 telah mengajukan usulan perubahan dan penyesuaian penggunaan kanal pada pita frekuensi radio 800 MHz. Oleh karenanya, setelah dilakukan evaluasi yang mendalam, usulan perubahan dan penyesuaian penggunaan kanal frekuensi radio 800 Mhz tersebut dapat diterima untuk melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 181/KEP/M.KOMINFO/12/2006 tersebut.
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 181/KEP/M.KOMINFO/12/2006 tentang Pengalokasian Kanal pada Pita Frekuensi Radio 800 Mhz untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Loka! Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas dan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler diubah sebagai berikut:
- Ketentuan diktum KETiGA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Mengalokasikan kanal frekuensi radio pada pita frekuensi radio 800 MHz bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagai berikut:
- PT. Bakrie Telecom, selaku penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, dialokasikan kanal frekuensi radio dengan nomor kanal: 37, 78 dan 119 untuk wilayah layanan DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, serta kanal frekuensi radio dengan nomor kanal : 201, 242 dan 283 untuk wilayah layanan di luar DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
- PT. Telekomunikasi Indonesia, selaku penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, dialokasikan kanal frekuensi radio dengan nomor kanal: 37, 78 dan 119 untuk wilayah layanan di luar DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, serta kanal frekuensi radio dengan nomor kanal: 201, 242 dan 283 untuk wilayah layanan DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat
- PT. Komunikasi Selular Indonesia (Komselindo), PT. Metro Selular Nusantara (Metrosel) dan PT. Telekomindo Selular Raya (Telesera), selaku penyelenggara jaringan bergerak seluler, masing-masing dialokasikan kanal frekuensi radio di wilayah layanan sesuai dengan izin penyelenggaraan yang dimiliki dengan nomor kanal: 384, 425, 466 dan 507.
- PT. Indosat, selaku penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, dialokasikan kanal frekuensi radio dengan nomor kanal: 589 dan 630.
- Diantara diktum KETIGA dan diktum KEEMPAT disisipkan diktum baru, yaitu diktum KETIGA, yang berbunyi :
Kanal frekuensi radio di wilayah layanan yang bersinggungan (berbatasan) antara PT. Bakrie Telecom dan PT. Telekomunikasi Indonesia dapat digunakan sepanjang tidak terjadi interferensi yang merugikan dan tidak menimbulkan kerugian pada pelanggan.
- Ketentuan diktum KETUJUH diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Mengalokasikan kanal frekuensi radio dengan nomor kanal 160 sebagai cadangan bagi PT. Bakrie Telecom atau PT. Telekomunikasi Indonesia, yang penggunanya akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil evaluasi Menteri berdasarkan pertimbangan, antara lain:
- optimalisasi pemanfaatan kanal frekuensi radio;
- kuantitas pembangunan jaringan;
- besarnyajumlah pelanggan dari kedua penyelenggara telekomunikasi dimaksud.
- Mengalokasikan kanal frekuensi radio dengan nomor kanal 548 sebagai cadangan bagi PT. Komunikasi Selular Indonesia (Komselindo), PT. Metro Selular Nusantara (Metrosel), PT. Telekomindo Selular Raya (Telesera), atau PT. Indosat, yang penggunanya akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil evaluasi Menteri berdasarkan pertimbangan, antara lain:
- optimalisasi pemanfaatan kanal frekuensi radio;
- kuantitas pembangunan jaringan;
- besarnya jumlah pelanggan
dari keempat penyelenggara telekomunikasi dimaksud.
- Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KETUJUH huruf a dan huruf b dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember2008.
- Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KETUJUH huruf a dan huruf b diatur dalam Peraturan tersendiri.
- PT. Bakrie Telecom diizinkan untuk menggunakan kanal 160 untuk sementara sampai dengan Desember 2007 dan wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- PT. Indosat diizinkan untuk menggunakan kanal 548 untuk sementara sampai dengan Desember 2007 dan wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Ketentuan diktum KESEMBILAN diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA wajib menyesuaikan :
- izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang dimilikinya, termasuk namun tidak terbatas pada rencana pembangunan jaringan, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Keputusan ini;
- keseluruhan izin penggunaan Spektrum frekuensi radio yang dimilikinya secara bertahap selambat-lambatnya 31 Desember 2007.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id