-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Pencabutan Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup PT Worldspace Indonesia
Siaran Pers No. 113/PIH/KOMINFO/10/2010
(Jakarta, 26 Oktober 2010). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 20 Oktober 2010 telah menanda-tangani Keputusan Menteri Kominfo No. 364/KEP/M.KOMINFO/10/2010 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP. 161 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup PT Worldspace Indonesia. Alasan utama pencabutan ini adalah di antaranya karena PT Worldspace Indonesia tidak memenuhi kewajiban selaku penyelenggara jaringan tetap tertutup, dan kepadanya sebelumnya telah diberikan surat peringatan sebanyak 3 kali berturut-turut. (surat peringatan pertama dari Dirjen Postel tanggal 26 Pebruari 2009, kemudian kedua tanggal 6 April 2009, dan ketiga tanggal 6 Juli 2009). Sebagai konsekuensi hukumnya, PT Worldspace Indonesia tidak lagi memiliki hak sebagai penyelenggara jaringan tetap tertutup, namun tetap diharuskan memenuhi kewajibannya yang merupakan piutang negara.
Sampai saat ini, di Ditjen Postel Kementerian Kominfo terhitung ada 47 penyelenggara jaringan tetap tertutup yang hingga tahun 2009 berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraannya untuk periode tahun 2008. Dari sejumlah itu, hanya PT Worldspace Indonesia yang tidak memenuhi kewajibannya. Sesuai prosedur tetapnya, Kementerian Kominfo telah melakukan pengecekan alamat fisiknya dengan mendatangi alamat kantornya di suatu tempat di Jalan Sudirman Jakarta, nmun tetap tidak dijumpai kantor yang dimaksud. Kemudian dilakukan langkah verifikasi sebelum diterbitkannya surat pencabutan ini.
----------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://www.arthazone.com/photos/news/Jul2007/users/fajarfatahillah/gedpostel(1).jpg.