-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband)
Siaran Pers No. 51/PIH/KOMINFO/1/2009
(Jakarta, 22 Januari 2009). Menyusuli Siaran Pers No. 50/PIH/KOMINFO/1/2009, telah diterbitkan pula 1 Peraturan Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika, yang telah ditanda-tangani juga oleh Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 19 Januari 2009, yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 7/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband). Sehingga secara keseluruhan 5 Regulasi Departemen Kominfo yang terkait mengenai penataan dan penggunaan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dan persiapan seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched pada pita frekuensi radio 2.3 GHz tersebut adalah sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Kominfo No. 4/KEP/M.KOMINFO/01/2009 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis P acket Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel ( Wireless Broadband ).
- Keputusan Menteri Kominfo No. 5/KEP/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Blok Pita Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz Untuk Pengguna Pita Frekuensi Radio Eksisting Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband ).
- Peraturan Menteri Kominfo No. 7/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).
- Peraturan Menteri Kominfo No. 8/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband ) Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz.
- Peraturan Menteri Kominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband ) pada Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz dan Migrasi Pengguna Frekuensi Radio Eksisting untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband ) Dari Pita Frekuensi Radio 3.4 - 3.6 GHz Ke Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz.
Beberapa hal penting yang termuat dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 5/KEP/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Blok Pita Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz Untuk Pengguna Pita Frekuensi Radio Eksisting Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel ( Wireless Broadband ) tersebut antara lain sebagai berikut:
- Menetapkan blok pita frekuensi radio dan zona layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) pada pita frekuensi radio 3.3 GHz kepada pengguna pita frekuensi radio 3.3 GHz eksisting untuk layanan pita lebar nirkabel ( wireless broadband) dan pengguna pita frekuensi radio eksisting untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) yang bermigrasi dari pita frekuensi radio 3.4 - 3.6 GHz sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.
- Pengguna pita frekuensi radio 3.3 GHz eksisting untuk layanan pita lebar nirkabel ( wireless broadband ) wajib menyesuaikan penggunaan pita frekuensi radionya sesuai dengan blok pita frekuensi radio dan zona layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) pada pita frekuensi radio 3.3 GHz sebagaimana diatur dalam Lampiran Keputusan Menteri ini selambat-lambatnya 7 (tujuh) bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini.
- Pengguna pita frekuensi radio eksisting untuk layanan pita lebar nirkabel ( wireless broadband ) yang bermigrasi dari pita frekuensi radio 3.4 - 3.6 GHz wajib melakukan migrasi ke blok pita frekuensi radio dan zona layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband ) pada pita frekuensi radio 3.3 GHz sebagaimana diatur dalam Lampiran Keputusan Menteri ini selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini.
- Migrasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA dapat dilaksanakan setelah penyesuaian penggunaan pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA selesai dilaksanakan.
- Dalam masa penyesuaian penggunaan pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, pengguna pita frekuensi radio 3.3 GHz eksisting untuk layanan pita lebar nirkabel ( wireless broadband ) yang disesuaikan penggunaan pita frekuensi radionya tetap dapat menggunakan sistem perangkat lama 3.3 GHz FDD atau TDD eksisting sesuai dengan ISR yang dimilikinya.
- Setelah masa penyesuaian penggunaan pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, pengguna pita frekuensi radio 3.3 GHz eksisting untuk layanan pita lebar nirkabel ( wireless broadband ) yang disesuaikan penggunaan pita frekuensi radionya wajib menghentikan penggunaan perangkat 3.3 GHz FDD atau TDD eksisting.
- Dalam masa migrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan Diktum KEEMPAT , pengguna pita frekuensi radio eksisting untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) yang bermigrasi dari pita frekuensi radio 3.4 - 3.6 GHz tetap dapat menggunakan sistem perangkat lama 3.4 - 3.6 GHz FDD sesuai dengan ISR yang dimilikinya.
- Setelah masa migrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan Diktum KEEMPAT, pengguna pita frekuensi radio eksisting untuk layanan pita lebar nirkabel ( wireless broadband ) yang bermigrasi dari pita frekuensi radio 3.4 - 3.6 GHz wajib menghentikan penggunaan perangkat 3.4 - 3.6 GHz FDD eksisting.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3504024