-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Pemenuhan Kewajiban Dalam Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Terkait Dengan Pemberlakuan Indonesian National Single Window
Siaran Pers No. 28/PIH/KOMINFO/12/2008
( Jakarta , 16 Desember 2008). Direktorat Standarisasi Ditjen Postel - Departemen Kominfo melalui Siaran Pers ini menyampaikan pengumuman kepada masyarakat umum terkait dengan pemberlakuan Indonesian National Single Window. Sebagaimana diketahui, bahwa berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaannya, maka setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dimasukkan, dibuat, dirakit, diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis, dalam hal ini mendapat sertifikat yang diterbitkan oleh Ditjen Postel. Berkenaan dengan diberlakukannya kewajiban (mandatory) pelaksanaan Indonesian National Single Window (INSW), maka setiap pabrikan distributor, importir, institusi yang akan melakukan importasi alat dan perangkat telekomunikasi melalui wilayah kepabeanan harus memiliki elemen data yang lengkap pada portal NSW, seperti antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), HS Code, dan lain-lain. Ketidak lengkapan data yang tercantum pada portal INSW akan menyebabkan proses importasi alat dan perangkat telekomunikasi tidak dapat dilakukan.
Sertifikat-sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang diterbitkan sebelum tahun 2008 belum dilengkapi elemen data NPWP dan HS Code yang dipersyaratkan oleh sistem INSW. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diumumkan kepada pemegang sertifikat perangkat telekomunikasi yang masih berlaku dan yang diterbitkan sebelum tahun 2008 agar melengkapi dan menyesuaikan data sebagaimana tersebut diatas 2 minggu sebelum pelaksanaan importasi dengan cara segera menghubungi petugas Direktorat Standardisasi Ditjen postel dengan alamat Gedung Sapta Pesona lt. 8 Jl. Medan Merdeka Barat No 17 Jakarta 10110, atau telepon (021) 3835840, 3835834 (jam kerja) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766
Fax: 021.3844036